Warga Sengketa dengan PTPN 2 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Konglomerat PT.Ciputra Masih Menguasai Area, Kok bisa ya?

DELISERDANG | TVNYABURUH —
Sehubungan adanya Sengketa tanah di area 7,2 Hektar di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kab.Deli Serdang antara Warga dengan PTPN 2 yang bersengketa sudah beberapa kali sidang di PN .Lubuk Pakam, agak terasa aneh karena Warga menggugat di PN.Lubuk Pakam, sementara keanehan ini di area tersebut yang di sengketakan masih dikerjakan pembangunannya dan dikuasai Pihak ke 3 yakni PT.CIPUTRA.

Adapun pengerjaan pembangunan yang dilakukan PT.CIPUTRA memagar area tanah, memanfaatkan tanah, mulai dari membuat tapak fondasi perumahan bahkan terlihat spanduk iklan memasarkan property di atas area tanah tersebut.

Mengapa bisa terjadi seperti itu?gusur paksa rakyat, dozer paksa, gebuki, usir tendang, lalu ribak sude pagar, bangun, ha ha ha, begitukah Kewenangan yang diberikan hukum. Jadi yang di Desa Helvetia itu main gebuk-gebuk, turun eksavator, satpol PP Pemkab Deli Serdang dengan puluhan Satpam bahkan TNI itu gimana?.

Mari kita lihat pakai parameter ketentuan Izin Lokasi. Pertama : bahwa dari dulu sampai detik ni yang namanya Pemberian izin lokasi/izin peruntukan/sukaklah apa sebutannya itu BUKAN merupakan pemberian HAK ATAS TANAH, bahasa pasarnya ya boleh di kawasan yang dimohon buat usaha properti, industri, tambak, perkebunan.

Mengenai tanahnya ya belilah, ganti rugilah klaim diatas atau relokasilah sampai selesai dengan cara tanpa paksaan bukan main gebuk gebuk, tendang dozer paksa, itulah essensi IZIN LOKASI/PERUNTUKAN, jadi tak perlu Permeneg Agraria & Tata Ruang/ Kepala BPN No 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi, juga tak perlu ada Sengketa di PN atau ada yang jerit jerit, ya hajar terus.

Tanya BUPATI Deli Serdang lah pak Azhari Tambunan, coba tanya kok bisa Ikutan Satpol PP Deli Serdang merubuhi rumah warga dan Cagar Budaya Melayu di area tersebut?.
Kemuungkin Beliau penganut TEORI KEDAULATAN KEKUASAAN atau TEORI KEDAULATAN TUHAN, ya Penguasa BEBAS lakukan apapun karena wakil Tuhan.

Jangan banyak peraturan tapi rakyat susahloh, naik kereta api pakai barcot vaksin, sekolah daring dulu mudik di blokade dagang di batasi, terakhir di gusuri, hampir senget aku lihat model bernegara seperti gini, inkonsisten antara bicara dan fakta. PT. Ciputra ya maju terus pagar, bangun, iklankan, sengketa belakangan.


Mungkin karena ada dengar pidato Presiden Jokowi, jangan banyak peraturan itu bisa mengekang dan memperlambat kerja dan pembangunan, kerja untuk siapa, pembangunan untuk siapa, kita rakyat planga plongo mentafsirkannya, Ha ha ha..

Menurut Permeneg Agraria No 17 Tan 2019 Tentang Izin Lokasi, izin Lokasi untuk Perumahan untuk Kawasan Propinsi hanya 400 hektar dan Seluruh Indonesia 4000 hektar, jadi berapa Rekom Dukungan / Izin Peruntukan / Izin lokasi, rekom ntah apalah namanya, dibenarkankah oleh Hukum merekom 700 hektar. Coba tanya Pak Bupat Deli Serdang lah jadi kok bisa ya ada HGU Perkebunan ratusan ribu hektar ya? Apa itu tidak mengangkangi Permeneg Agraria?

Ha.. yang ini kau tanya pada Pak Presiden Cq Meneg Agraria lah, adapun untuk usaha Perkebunan untuk Propinsi 60.000 hektar dan Seluruh Indonesia 150.000 hektar (Pasal 5 Permeneg Agraria & Tata Ruang/Kepala Nomor 17 Tahun 2019) Pemegang Izin Lokasi baru boleh melakukan kegiatan menggunakan memanfaatkan area setelah menyelesaikan kepentingan persoalan / klaim pihak lain di atas area dan harus menghormati kepentingan pihak lain ( Pasal 21 Ayat 3 ,4 ).

Tapi Kok bisa ya bangun pagar lalu mulai kegiatan properti bahkan ada pakai iklan louncing sementara masih Sengketa di PN.Lubuk Pakam, kenapa ya Bupati Deli Serdang Pak Azhari Tambunan tutup mata PT. bangun Tak Pakai IMB lah..Mungkin Karena Konglomerat atau Camat Labuhan Deli tak lapor..?? Pemegang Izin Lokasi juga TIDAK DI BENARKAN merusak akses kepentingan umum, jalan, sarana Pendidikan dan Rumah Ibadah (juga di pasal 21 Ayat 4).. Ouuuh mungkin Konglomerat sudah beli HGU? Haa ha ha Apa bisa terbit HGU di Perkotaan emangnya UU Tata Ruang sudah tak berlaku.

Oalah Mas..
Anak Melayu dan Juga Turunan Sultan ada lebih 250 tu susun gembung tinggal di Istana Maimun..Kok bersatu dengan NKRI lemaghe di kek i ke konglomerat Taipan Mas.

Dadi Opo Anak Melayu dan Suku Serumpun Mas..? Kota Deli Megapolitan iku entuk sopo. UU Pokok Agraria pasal 7 ,10 ,17 sudah memerintahkan LARANGAN MONOPOLI PENGUASAAN TANAH ,,tapi faktanya konglomerat di rekom ratusan hektar ,lalu ribuan hektar bahkan ratusan ribu hektar…

Tanya Presiden Jokowi dan Menteri Negara Agraria & Tata Ruang / Kepala BPN ,,Jika konglomerat sudah memonopoli penguasaan tanah maka rakyat di kota apa di suruh ngontrak ngontrak seumur hidup. Lalu di Pedesaan tu petaninya apa di suruh jadi buruh tani sisen. Pertanyaannya Masih Berdaulatkah rakyat PRIBUMI atas bumi nusantara ini.

Sumber: ketua dpw Hipakad’63 sumut dan Sekum Dpp laskar janur kuning.

#red