Site icon Tvnya Buruh

UMK dan UMSK Th 2025 Kabupaten Pelalawan, Naik 6,5 dan 7,5 Persen

PELALAWAN | Suasana tegang mewarnai sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan yang digelar di Aula Disnakertrans Kabupaten Pelalawan. Sejak awal sidang, perbedaan pendapat terjadi antara pihak pemerintah dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), meski serikat pekerja bahkan belum menyampaikan pandangannya, Jum’at (13/12/2024).

Sidang ini dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan Tengku Amri Fuad beserta jajaran, perwakilan Apindo, Dewan Pengupahan, dan juga turut hadir Serikat Pekerja FSPMI, FSP2KI, dan SBSI untuk mengawal sidang tersebut.

Serikat pekerja menyoroti pentingnya kesejahteraan buruh dengan menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Kenaikan UMK 2025 sebesar 8–10% sesuai tuntutan buruh dan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU Cipta Kerja.
2. UMSK untuk Sektor Pulp & Kertas harus dimasukkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2024.
3. UMSK harus lebih tinggi daripada UMK, sebagai bentuk penghargaan terhadap sektor-sektor dengan produktivitas tinggi.

Sumanto, perwakilan FSP2KI, menyatakan menerima hasil kesepakatan Dewan Pengupahan, namun tetap menginginkan penetapan UMSK pada tiga sektor strategis.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Pelalawan, Tengku Amri Fuad, menyampaikan keputusan pemerintah sebagai berikut:
1. Kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% , sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional.
2. Penetapan UMSK pada tiga sektor:
– Migas: 7,6%
– Pulp & Kertas: 7,5%
– Perkebunan dan Pertanian: 7%
3. Menegaskan bahwa sektor Pulp & Kertas dimasukkan ke dalam UMSK, melengkapi dua sektor lain yang sebelumnya hanya mencakup Migas dan Perkebunan.

Dalam rapat perwakilan Apindo, Elwan Juandri, menyetujui hasil rapat untuk penetapan UMSK di sektor Migas dan Perkebunan, namun, ia menolak dimasukkannya sektor Pulp & Kertas ke dalam UMSK, jika pemerintah tetap memaksakan, kami akan menggugat keputusan ini dan tidak akan menandatangani berita acara penetapan UMSK untuk sektor Pulp & Kertas”ujarnya.

Menanggapi hal itu Satria Putra, Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Riau sekaligus Ketua Aliansi Buruh Pelalawan, mengeluarkan pernyataan keras terhadap sikap Apindo, “Jika Apindo menggugat keputusan pemerintah, maka kami akan melakukan perlawanan, kami siap memobilisasi massa untuk menuntut hak buruh yang sah secara konstitusi,” ujarnya.

Satria juga mengkritik keras kebijakan yang selama ini dianggap memiskinkan buruh dan menegaskan perjuangan untuk kesejahteraan pekerja akan terus dilakukan.

Korwil FSP2KI Riau Sugiarto menambahkan,” bahwa usulan UMSK untuk sektor Pulp & Kertas adalah hasil inisiasi pekerja di PT. RAPP, ia juga menegaskan bahwa surat resmi telah dilayangkan ke Bupati, Dewan Pengupahan Kabupaten, Disnakertrans juga Gubernur Riau untuk memastikan sektor ini mendapatkan upah layak sesuai ketentuan UMSK”.

Kesimpulan hasil sidang Dewan Pengupahan kali ini menunjukkan kompleksitas dalam menentukan kebijakan upah yang adil bagi semua pihak, perdebatan antara pengusaha, pemerintah, dan buruh menjadi cerminan tarik ulur kepentingan yang tidak kunjung selesai, meski pemerintah telah menetapkan sejumlah keputusan, ancaman gugatan dari Apindo dan potensi aksi buruh di Kabupaten Pelalawan menandakan bahwa perjuangan kesejahteraan buruh di Kabupaten Pelalawan masih jauh dari kata usai.

 

 

Reporter: Surya Ramadanu

Exit mobile version