Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Tokoh Pemuda Padang Lawas Soroti Dugaan Penipuan Robert PHI Dengan Modus Pola ABA, Warga Tiga Desa Menanti Kepastian Hukum

Palas (Selasa, 27/10/2026) | Tokoh Pemuda Padang Lawas Soroti Dugaan Penipuan Robert PHI Dengan Modus Pola ABA, Warga Tiga Desa Menanti Kepastian Hukum persoalan pelaksanaan pola kerja sama perkebunan dengan skema ABA 30:70 yang diduga merugikan masyarakat selama puluhan tahun kembali menjadi sorotan. Masyarakat dari tiga desa, yakni Desa Sibodak Sosa Jae, Desa Pagaran Dolok, dan Desa Aek Tinga, disebut telah berulang kali menyampaikan laporan kepada Polres Padang Lawas terkait persoalan tersebut.

“Permasalahan ini berkaitan dengan perjanjian pola ABA 30:70 yang disebut telah ditetapkan sejak tahun 1994. Namun, setelah puluhan tahun berlalu, masyarakat masih memperjuangkan kejelasan mengenai pelaksanaan perjanjian tersebut serta hak-hak yang mereka yakini seharusnya diterima masyarakat,” ujar Muhammad Hanafi Hasibuan kepada Poskotasumatera.com, Senin (27/10/2026).

Menanggapi persoalan itu, Muhammad Hanafi Hasibuan, selaku tokoh pemuda Padang Lawas, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berlarut-larutnya permasalahan yang dihadapi masyarakat di ketiga desa tersebut.

Menurutnya, persoalan yang berlangsung sejak puluhan tahun lalu ini tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan. Apalagi, masyarakat telah berulang kali melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak-haknya, mulai dari tahun 1998, 2000, 2013, 2015, hingga saat ini.

Kiri ke Kanan : Devi Hariani Siregar,SH, Muhammad Hanafi Hasibuan, Ali Muksin Hasibuan,SH

“Ini bukan persoalan yang baru terjadi kemarin atau baru berlangsung satu maupun dua tahun. Perjanjian pola ABA ini sudah ada sejak tahun 1994. Masyarakat telah berulang kali berjuang, tetapi sampai sekarang persoalan ini masih membutuhkan penyelesaian yang jelas. Kita harus mempertanyakan, sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian atas hak-hak mereka?” tegas Muhammad Hanafi Hasibuan.

Ia menilai, apabila persoalan tersebut terus berlarut-larut, masyarakat berpotensi mengalami kerugian yang besar, baik secara materiil maupun dari segi waktu dan kesempatan untuk memperoleh kesejahteraan melalui kerja sama yang telah disepakati.

Oleh karena itu, dugaan penipuan yang menjadi pokok persoalan dalam kerja sama pola ABA 30:70 tersebut perlu ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, realisasi pembagian hasil, kewajiban para pihak, serta bukti-bukti yang dimiliki masyarakat.

Muhammad Hanafi Hasibuan menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukan semata-mata untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk memperoleh kejelasan, kepastian hukum, dan penyelesaian yang adil atas persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Muhammad Hanafi Hasibuan juga menyampaikan harapan kepada Kapolres Padang Lawas yang baru agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Sibodak Sosa Jae, Desa Pagaran Dolok, dan Desa Aek Tinga.

Ia berharap laporan-laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Polres Padang Lawas dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, warga dari 3 tersebut sudah membuat pelaporan ke Polres Padang Lawas, yang mana Robert Wijaya diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus perkebunan Kelapa sawit pola ABA.

Sesuai informasi dari kuasa hukum warga 3 Desa dari Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH, bahwa pelaporan warga sudah ada 12 Laporan Polisi ke Polres Padang Lawas.

Reporter: Saiful Bakhri

Exit mobile version