TKP Pemerkosaan Bukan di Pondok Pesantren, Tapi Madani Boarding School

BANDUNG | Tvnyaburuh.com – Viralnya pemberitaan kasus pemerkosaan 12 anak di bawah umur oleh predator Herry Wirawan yang terjadi di Kota Bandung amat disayangkan, karena menyeret nama pesantren. Berita ini dilansir dari Aksara.com Sabtu, 11desember2021.

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Rabithah Ma`ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan, pemberitaan yang sedang viral dinilai sudah sangat merusak nama pondok pesantren, fitnah yang keji. 

“Karena dampaknya yang tidak kecil  membuat resah para orang tua yang anak-anaknya sedang mondok di berbagai pesantren,” UJAR Kiai Rakhnad Zailani, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/12).

Dia mengingatkan, media dan pihak-pihak lain yang menyampaika kasus ini ke publik harusnya jeli. Menurutnya, tempat kejadian perkara jelas-jelas bukan pondok pesantren, tapi boarding school (sekolah berasrama).

Karena namanya sudah jelas, katanya, Madani Boarding School yang tidak mengantongi izin pondok pesantren dari Kementerian Agama setempat.

“Jadi, media dan pihak-pihak terkait segera ubah pemberitaannya, segera memberi ralat, jangan pakai nama pondok pesantren!” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

#tim