Site icon Tvnya Buruh

Tindakan Oknum Debt Collector Menagih Debitur di Malam Hari Diduga Dengan Cara Mematikan Lampu Rumah Debitur di Desa Bangun Rejo, Viral!

Tindakan Oknum Debt Collector Menagih Debitur di Malam Hari Diduga Dengan Cara Mematikan Lampu Rumah Debitur di Desa Bangun Rejo, Viral!..

 

 

 

 

TANJUNG MORAWA | (Jumat, 05/01/2024) Debt Collector sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka. Debt collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit.

Namun sangat disayangkan tindakan oknum Debt Collector yang bekerja disalah satu perusahaan PT sekitar Lubuk Pakam mendatangi debitur dengan cara diduga mematikan lampu rumah milik debiturnya di malam hari di desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa menjadi viral.

Oknum dari Salah satu Lesing berinisial A.S sebut saja Frenk yang diduga mengaku bekerja di PT Mega Central Finance (MCF) yang berada jalan Hos. Cokroaminoto Tanjung Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, melakukan penagihan tunggakan Sepeda Motor Vario BK 4418 MBO milik Panca Hidayah, mendatangi debiturnya di malam hari sekira pukul 21:30Wib dan diduga melakukan tindakan tidak terpuji dengan mematikan lampu rumah Milik Panca.

Dan inipun menjadi viral di masyarakat desa Bangun Rejo dusun IV kecamatan tanjung morawa kabupaten deli serdang, sehingga membuat warga yang ditagih yang tinggal dirumah tersebut, merasa was-was ketakutan dengan tindakan verbal oknum Debt Colector tersebut. Kejadian ini tepatnya hari Jumat,29/12/2023 beberapa hari tahun yang lalu sekira pukul 21:30wib.

Selaku kakak korban dari debitur Anita Rahayu S.Pd yang pada saat itu berada didalam dirumah menjelaskan kepada awak media

“Saya kan posisi lagi tidur ni pak, terbangun karena saya mendengar
ada yang Manggil, “yu, yu, caa.. panca”

Lalu si A tanya, ada enggak orang nya?
Si B menjawab “Nggak ada”

“Karena saya ngantuk saya biarin aja, Saya liat sudah jam 21:30 malam ini,
berhubung dirumah enggak ada siapa-siapa selain saya, saya enggak berani juga buat bukain pintu”

“Ada sekira 5 menitan mereka mengobrol di teras rumah, tidak lama terdengar suara ntah suara A atau suara si B”

“Matikan aja itu listrik nya, nanti kita balik lagi.”

“Disitu saya coba liat pak dari jendela, ada laki-laki. Terus lampu saya dimatikan dari luar skringnya, rumah saya tiba-tiba gelap, disitu saya jadi takut kali pak, apalagi saya denger, katanya mau balik lagi, lagian tunggakan kami bulan 1 tanggal 7 nanti pas 2 bulan pak, itupun pasti kami bayarnya pak.”

Terus kan pak, si panca nelpon lesing nya. Dia bilang, abang tadi kerumah ya, terus di jawabnya, iya bang.”

Aku baru pulang bang, terus ini kenapa lampu rumah saya mati ya bang, tadi kakak ku udah tidur makanya enggak tau kalau ada orang leasing datang.”

“Lalu di jawab mereka, “kalau itu enggak tau aku bang mungkin tetanggalah bang” sambung buk Anita menjelaskannya.

 

Suasana dimalam hari desa bangun rejo dusun IV.foto
Kondisi rumah debitur yang diduga dimatikan lampu oleh oknum debt collector.

Awak media yang mendengar langsung penjelasan dari seorang guru Anita Rahayu, SP.d yang mengajar di sekolah Yayasan Pendidikan dan Sosial Hafizah Althafunnisa. Awak media pun mengonfirmasi diduga oknum Debt Collector yang mengaku bekerja di PT Mega Central Finance (MCF).

Ketika Dikonfirmasi awak media Frenk oknum Debt Collector via telpon tersebut, membantah hal itu “saya tidak ada mematikan lampu rumah kak Anita itu bang.” Pungkasnya.

Dan awak media bertanya lagi, abang sebagai apa, pihak swasta atau dari lesing?

Jawabnya “saya karyawan PT Mega Central Finance yang berada di lubuk pakam bang.” Jelasnya lagi

Awak media “ada tidak bang, surat putusan dari pengadilan bahwa sepeda motor itu berhak ditarik?

Jawabnya “Emangnya kakak itu beli sepeda motornya di pengadilan atau di sorum bang.” Sambung Frenk

Lalu awak media menjawab “secara hukum di Indonesia, pada dasarnya, ketika mau menarik sepeda motor orang, harus ada surat dari pengadilan bahwa sepeda motor itu bisa di tarik bang.” Jelas awak media kepada pihak debt collector tersebut, sekita itu ia pun terdiam.

Kepala Dusun IV Desa Bangun Rejo Muliyanto Ketika dikonfirmasi, “ada dua orang datang didepan rumah saya, saya tanya, mau ngapain ya bang, mau kerumah panca sama ayu, tapi dia enggak bilang darimana, soal matikan lampu itu saya belum tau, karean posisi mereka masih di depan rumah saya.” Pungkas kadus tersebut

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. Terkecuali pihak lesing menggugatnya di pengadilan dan mendapatkan surat putusan dari pengadilan bahwa kenderaan sepeda motor tersebut berhak ditarik, atau diambil oleh Debitur(Perusahaan, Lesing).

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Atas tindakan yang di lakukan oleh oknum Debt Collector Muhammad Kurnia Sitorus S.Pd.,C.SM.,C.ME.,C.NLP Sebagai Ketua Umum Koperasi UMKM Sumut Priode 2017-2019 Dan juga Sebagai Sekretaris Umum Hipakad 63 Sumut (Himpunan Keluarga Besar angkatan Darat) mengatakan, “Sangat disayangkan sekali atas tindakan Debt Kolektor Dengan Mematikan lampu rumah Nasabah, Seharusnya ikuti Saja Prosedur yang di berlakukan oleh UUD Kolektor.” Imbungnya

“Saya Mengingatkan Kembali kepada masyarakat agar tidak bersentuhan langsung Hutang Piutang Pembelian Sepeda Motor atau dengan Pihak lesing. Agar tidak terjadi kekerasan Fisik maupun verbal Karena menurut nya ketika Nasabah itu tepat waktu membayar tidak ada aprisiasi malah ketika terlambat sedikit saja Sudah menggunakan tindakan Premanisme.” Sambung Muhammad Kurnia Sitorus, yang juga sebagai motivator yang baru-baru ini mendapatkan sertifikat di Malaysia.

 

Reporter: A.Jais.s

Exit mobile version