Site icon Tvnya Buruh

Ternyata Alasan Buruh Bolak-balik Demo Tolak UU Cipta Kerja, Penyebabnya Karena ini?

Ternyata Alasan Buruh Bolak-balik Demo Tolak UU Cipta Kerja, Penyebabnya Karena ini?

 

 

 

 

 

JAKARTA | Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Partai Buruh kembali menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (17/7/2024). Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan pekan lalu.

Dalam aksi kali ini, buruh pun mewanti-wanti pemerintah.

Agenda aksi hari ini menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM), dan Tolak PHK yang sejalan dengan minta dicabutnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Alasan utamanya adalah terkait konsep upah minimum yang kembali pada upah murah. Ia menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, serta mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

“Hari ini kemungkinan terakhir sebelum diambil keputusan rapat permusyawaratan majelis hakim, yaitu pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta. Saya akan hadir sebagai saksi fakta terkait dengan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal kepada wartawan.

 

“Tuntutan dari serikat buruh jelas, yaitu cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya di cluster Ketenagakerjaan pada poin 7 dan 9,” sambungnya.

Said Iqbal dengan tegas mengatakan pihaknya juga menolak outsourcing seumur hidup. Karena UU Cipta Kerja, cetusnya, kini tidak ada lagi batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh.

“Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing. Kedua, kontrak kerja yang berulang. UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja,” ucap dia.

Selain itu, ia juga menyoroti isu pesangon murah. Di mana, katanya, pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan. Kemudian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipermudah, menurutnya proses PHK dipermudah membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

“Sudah PHK dipermudah, uang pesangonnya murah. Ya memang di situ dikatakan sesuai ketentuan satu kali aturan yang diatur dalam undang-undang, tapi dalam pelaksanaannya itu hanya 0,5 kali aturan orang yang bermasa kerja 30 tahun. Seperti kita yang sudah bekerja 30 tahun kalau pakai undang-undang nomor 13 dengan gaji rata-rata Rp5 juta, maka itu bisa mendapat pesangon Rp300 juta sampai Rp400 juta, minimal Rp200 juta,” sebutnya.

“Tetapi dengan menggunakan UU Cipta Kerja pesangonnya hanya Rp20 juta, bahkan ada satu perusahaan masa kerja 30 tahun pesangonnya hanya Rp2,5 juta,” tukas Said Iqbal.

Adapun poin tuntutan lain yang disuarakan serikat buruh, diantaranya pengaturan jam kerja yang fleksibel, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, sampai dengan hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar hak-hak buruh tanpa konsekuensi hukum.

“Bilamana hakim MK tidak mendengarkan, maka kita bakal mogok nasional dan akan diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik, tidak melakukan produksi. UU Cipta Kerja ini harus dihapuskan dan harus dibatalkan,” tegasnya.

Said Iqbal mengatakan, judicial review yang diajukan pihaknya ke MK merupakan upaya terakhir. Apabila keinginan serikat buruh itu tak kunjung dikabulkan, maka aksi mogok nasional dan demonstrasi yang tak ada habisnya akan terus bergulir sampai pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Demo akan terus menerus dilakukan sampai Omnibus Law dicabut, titik,” kata Said Iqbal.

Jalan Ini Ditutup Efek Aksi Demo Buruh

Sebagai informasi, ratusan massa aksi buruh menggelar aksi demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (17/7/2024). Diketahui, Jalan Merdeka Barat arah Harmoni mulai ditutup akses jalannya pada pukul 09.30 WIB, menyusul para buruh yang mulai berdatangan pada pukul 09.50 WIB.

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lokasi, para buruh kompak mengenakan pakaian merah hitam khas Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), sembari mengangkat bendera Partai Buruh berwarna oranye.

“Titik kumpul ada di Bundaran Patung Kuda Indosat. Tujuan aksi Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara,” kata Said Iqbal.

“Selain di Jakarta, aksi juga dilakukan di kota di seluruh Indonesia. Aksi ini akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar,” pungkasnya.

 
Laporan: Ahmad Jais
 
Exit mobile version