Deli Serdang (Sabtu, 5/9/2026) | Puluhan warga mendatangi Markas Polisi Sektor (Mapolsek) STM Hilir tanggal 1 Agustus 2026 yang lalu, untuk memberikan dukungam penuh dan apresiasi terhadap Kapolsek STM Hilir telah menangkap diduga pelaku pencurian buah kelapa sawit warga pada tanggal 23 juli 2026 di desa Limau Mungkur kecamatan STM Hilir.
Berawal dari Hasil laporan Resmi dari Maria Boru Tarigan ke Polsek STM Hilir dan didukung puluhan warga atas dugaan Pencurian Buah kelapa sawitnya yang dilakukan oleh inisial BS.
Kapolsek STM Hilir AKP Ronald Pangihutan Manulang membenarkan adanya pencurian buah kelapa sawit diduga 10 janjang atas laporan Maria Boru Tarigan.
Kapolsek STM Hilir menjelaskan, bahwa benar adanya penangkapan terhadap pelaku Pencurian Buah Kelapa sawit 10 janjang milik Maria Boru Tarigan dan sekarang pelaku di proses sesuai Undang-undang yang berlaku, serta menyelidiki penadahnya yang berada di Desa Lau barus baru” ujar kapolsek
Menurut informasi warga bahwa buah kelapa sawit yang dicuri BS sekira 10 janjang dan juga beberapa janjang ditemukan di gudang terduga Penadah di Desa Lau Barus Baru, hal itu dibenarkan oleh kapolsek STM Hilir Ronald Pangihutan Manulang yang langsung menyatakan, bahwa pelaku pencurian dikenai Berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023, tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Menurut keterangan kapolsek Talun Kenas STM Hilir pelaku ditahan selama 60 hari terhitung dari laporan korban, sementara ketika dikonfirmasi ke warga Limau Mungkur, pelaku pencurian baru sekira 1 bulan di dalam sel tahanan Polsek Talun Kenas STM Hilir.
Dan warga kecewa kepada Kapolsek Talun Kenas STM Hilir dan Maria boru Tarigan telah berdamai tanpa sepengetahuan warga tersebut dan kini pelaku pencurian telah dibebaskan dari sel tahanan Polsek STM Hilir yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian oleh Kapolsek tersebut. Serta penadahnya juga tidak di proses secara hukum.
Warga: Kami Kecewa kepada Kapolsek Talun Kenas STM Hilir yang telah membebaskan diduga tersangka pelaku pencurian kelapa sawit kami, dan juga kecewa kepada ibu Maria.” Tegas warga
Reporter: Ahmad Jais Sembiring

