JAKARTA | Sidang perdana gugatan terhadap Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny sesama kader partai gerindra tahun 2014 berlangsung singkat.
Sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh Taufik Nasution dan Hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny, serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri pihak Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yang terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.
Menurut Taufik dan Hugo, kehadiran Iwan Sumule melalui kuasa hukumnya menjadi jalan untuk membuktikan secara hukum apakah uang sebesar Rp. 4,9 Milyar dalam rekening bersama yang ditarik oleh Iwan Sumule tahun 2014 tanpa sepengetahuan dan seizin klien kami merupakan perbuatan melawan hukum. kata Taufik dalam keterangan tertulisnya pada media Selasa, (4/2/2025).
“Dan akan dibuktikan apakah diperbolehkan membuat rekening bersama antara klien kami dengan Tergugat I Iwan Sumule, mengingat keduanya tidak memiliki hubungan hukum ( Bukan suami istri dan bukan pula hubungan bisnis ), sudah seharusnya Tergugat II Bank Mandiri mencegah terjadinya rekening bersama itu sebagai tindakan pencegahan terjadinya potensi perbuatan melawan hukum,” tegas Taufik.
Jika minggu depan Bank Mandiri hadir, Maka akan langsung ke tahap mediasi, Dan kami akan minta ke Majelis Hakim agar memerintahkan Iwan Sumule hadir sendiri dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, Dan klien kami Arny pasti akan hadir,” terang Taufik.
Meskipun sebelumnya somasi sebanyak dua kali tidak ditanggapi Iwan Sumule, tapi dengan hadirnya kuasa hukum Iwan sumule diharapkan proses hukum ini bisa berlangsung terang,” pungkas Hugo.
Reporter: M. Reza Pahlevi.