Site icon Tvnya Buruh

Satu Tahun Omnibus Law, Aliansi Akademisi Tingkatkan Perlawanan Cabut UU Cipta Kerja

JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Aliansi Akademisi Tolak UU Omnibus Cipta Kerja mengajak civitas akademika di berbagai kampus untuk meningkatkan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja atau omnibus law beserta seluruh aturan turunannya.

“Kami mendesak pencabutan UU Omnibus Cipta Kerja, baik melalui Perpu, UU atau pun melalui putusan MK dengan amar putusan yang mengabulkan permohonan uji formil dan materiil UU ini terhadap UUD,” demikian pernyataan sikap Aliansi Akademisi dalam rangka satu tahun menolak UU Cipta Kerja, Kamis, 14 Oktober 2021 dilansir dari tempo.co.

Aliansi menyebut kajian akademik telah memaparkan beberapa persoalan pokok, baik secara teknis maupun substantif, UU Cipta Kerja yang merevisi 79 UU dan yang disahkan pada 5 Oktober 2020.

Beberapa masalah itu ialah pemerintah dan DPR mengklaim UU ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi karena dapat meningkatkan skor indeks kemudahan berbisnis (ease of doing business). Sementara skor indeks ini dinilai tidak hanya bermasalah karena mengutamakan liberalisme dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberi ruang korupsi. Ruang korupsi itu diduga terjadi antara aktor-aktor negara dan kapitalisme internasional (Bank Dunia) untuk memanipulasi skor itu demi kepentingan sirkulasi kapital yang mengabaikan pencapaian tujuan kemakmuran publik.

“Kasus pengunduran diri direktur Bank Dunia karena telah memanipulasi skor indeks kemudahan berbisnis di Cina Tahun 2020 adalah salah satu contoh penting,” demikian pernyataan Aliansi.

Kedua, omnibus law dinilai telah banyak memangkas hak-hak buruh secara signifikan dan membuat lebih banyak peluang untuk memperlemah pengorganisasian buruh melalui fleksibilisasi tenaga kerja.

Ketiga, peluang korupsi makin terbuka melalui pengaturan gratifikasi sebagai salah satu objek pajak maupun melalui pembentukan Lembaga Pengelola Investasi yang dapat mengelola sumber keuangan negara tanpa dapat dikenai pidana jika terjadi penyelewengan atau kerugian.

Keempat, UU Cipta Kerja dinilai telah memperlemah mekanisme kontrol publik atas ancaman kerusakan lingkungan yang mungkin dapat ditimbulkan oleh kegiatan bisnis suatu perusahaan. Dugaan itu berpotensi terjadi dengan membuat syarat dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) menjadi lebih fleksibel.

Kelima, UU ini membuka ruang bagi terjadinya resentralisasi terutama dalam kaitannya dengan pemberian ijin usaha dan dalam kewenangan tata ruang. Keenam, teknis penyusunan UU ini juga telah mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi dalam penyusunan UU.

“Sejak awal, pemerintah telah sangat tertutup dan merahasiakan proses penyusunan draf UU ini. Pemerintah bahkan mengancam anggota tim perumus agar tidak membuka informasi apapun kepada publik dalam proses tersebut,” tulis Aliansi.

Ketujuh, pemerintah juga telah berulangkali mengubah isi RUU yang telah disetujui oleh DPR, yang menghasilkan banyak versi akhir sebelum disahkan sebagai UU. Menurut Aliansi, hal ini menunjukkan adanya tarik-menarik dan tawar-menawar kepentingan antarelite bisnis-politik-birokrat, termasuk antara mereka yang ada di daerah dan di pusat kekuasaan. “Ini juga bukti bahwa UU ini cacat prosedur dan seharusnya tidak dapat diberlakukan sebagai UU yang sah,” demikian pernyataan Aliansi.

Delapan, pengesahan UU Cipta Kerja serta UU bermasalah lainnya seperti Revisi UU Minerba dan Revisi UU Mahkamah Konstitusi dengan memanfaatkan situasi pandemi maupun Revisi UU KPK tahun 2019 dinilai telah berkontribusi memperparah kerusakan demokrasi dan tata hukum yang adil di Indonesia.

#Tim

Exit mobile version