Site icon Tvnya Buruh

Saling Tuding Kepala PTSP Dengan Kasudin Citata Jaktim Terkait IMB, Gertak Desak Gubernur Anies Turun Tangan

JAKARTA | TVNYABURUH.COM – Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak), Dimas Tri Nugroho Mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur, Widodo Dan Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, Desty Erna Ningsih Terkait Dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bangunan Gedung perkantoran 8 Lantai dijalan Pemuda, Rawamangun Jakarta Timur.

Dimas menjelaskan dapat kita lihat kinerja buruk dua instansi adanya saling tuding antara kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menangkis tuduhan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Widodo terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 8 lantai di Jalan Pemuda No.7 RT 008 RW 004 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur.

Menurut pernyataan kepala PTSP Jakarta Timur, Desty Erna Ningsih yang disampaikan oleh Kepala satuan pelaksana (kasatpel) Herman,
Desty mengatakan bahwa setiap izin bangunan pasti ditembuskan ke Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur untuk dilakukan Pengawasan.

“Setiap izin yang terbit ditembuskan kepada Kepala Suku Dinas Citata untuk dilakukan Pengawasan sesuai kewenangannya,” jelas Desty

Di waktu yang sama, Desty juga menjelaskan Perihal teknis penerbitan IMB yang sudah sesuai ketentuan dan berdasarkan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA).

“IMB diterbitkan karena adanya permohonan, sudah sesuai ketentuan dan berdasarkan GPA (Gambar Perencanaan Arsitektur) terhadap Bangunan mendahului izin sudah dikenakan denda sesuai ketentuan. Terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan GPA dan IMB itu merupakan kewenangan dari Suku Dinas Citata,” Tutup Desty.

Sebelumnya, Pembangunan Gedung 8 lantai plus 2 basement yang beralamat di Jalan Pemuda No.7 RT 008 RW 004 Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur kembali menjadi sorotan. Pasalnya, selain diduga menabrak aturan yang ada Terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), gedung itu juga bermasalah.

Dimas menjelaskan Pembangunan Gedung Perkantoran 8 lantai dan 2 Basement melebihi Koefisein Dasar Bangunan (KDB) 55 persen Koefensi Luas Bangunan (KLB) 3.00, bahkan Koefisien tampak Basement 55 persen (KTB), serta Koefisien Daerah Hijau 55 persen (KDH) yang tidak memiliki jarak bebas bangunan.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ), setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik) harus dilakukan secara transparan guna menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bebas dari manipulasi, akuntabel, serta untuk menumbuhkan Kepercayaan dari publik kepada pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Ujar Dimas.

Widodo menyampaikan “Kita tak punya kewenangan terkait perizinan. Jika memang melanggar tanyakan ke PTSP kenapa izin itu diterbitkan,” ujar Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur. Selasa (23/2/2021)

Pernyataan Widodo kepala sudin Citata ini pun berbeda dengan Pasal 42 ayat 2 huruf (o) Pergub DKI Nomor 279/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas cipta karya, Tata Ruang dan Pertanahan:

“Suku Dinas Citata Kota mempunyai fungsi untuk melakukan pelaksanaan urusan penataan ruang, pertanahan, bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan di wilayah kota administrasi,” bunyi Pergub itu.

Tak hanya itu, Widodo juga mengatakan bangunan boleh berdiri tanpa harus mengantongi IMB terlebih dahulu, “Jika tidak masuk ketentuan, ya tidak mungkin keluar IMB,” imbuhnya.

Pernyataan Widodo ini juga tidak sesuai dengan Pasal 15 Perda DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung: “(1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB,” bunyi Perda itu.

Lebih lanjut, Widodo membenarkan, pada awalnya bangunan itu memang tidak memiliki IMB, namun seiring berjalannya waktu IMB itu pun diterbitkan, “Dengan hanya membayar denda sesuai pelanggarannya,” bebernya.

“Dari awal dibangun tanpa izin kita sudah lakukan penindakan. Karena ngurus izin bangunan itu lama, maka berjalan dengan simultan antara ngurus izin sama kegiatan pembangunan. Dan itu boleh,” tandas Widodo.

Gertak mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Segera menuntaskan kasus ini dan menindak tegas aparatur ASN dilingkungan Pemprov DKI yang melanggar Aturan agar prinsip tata kelola pemerintahan pemprov DKI Jakarta Bersih dan Transparan jauh dari tindakan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dalam menata kota DKI Jakarta sehingga terwujud Maju Kotanya Sejahtera Warganya.

#tim

Exit mobile version