Said Iqbal Jadi Saksi di MK, Akan Ungkap Kejanggalan Proses Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Kisi-kisinya

JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berencana membongkar kejanggalan dalam proses perancangan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR. Dia ingin menyampaikan itu semua dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (25/8/2021) mendatang, Said dikabarkan bakal hadir sebagai saksi fakta dari pihak pemohon uji formil UU Ciptaker. KSPI merupakan salah satu pihak pemohon dalam gugatan yang teregistrasi ke dalam Nomor Perkara No 6/PUU-XIX/2021.

“Banyak hal yang tidak diketahui oleh kawan-kawan media akan saya ungkap nanti. Kenapa sebelumnya tidak saya ungkap, karena saya menunggu niat baik dari pemerintah khususnya DPR yang berjanji akan mengakomodir aspirasi dari masyarakat,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021) dilansir dari CNN Indonesia.

Said akan membeberkan kelompok buruh dilibatkan dalam proses penyusunan UU Ciptaker tersebut hanya untuk legalitas formal saja. Secara substansi materi, tidak pernah ada diskusi dan dialog oleh pemerintah dengan kelompok buruh.

Selain itu, dia juga akan menyampaikan pencatutan nama-nama serikat buruh sebagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan UU Ciptaker itu.

“Kami kaum buruh merasa terjebak dengan masuk dan berdiskusi ke dalam tim yang dibentuk oleh DPR ternyata hanya mencari legalitas formal. Bahwa seolah-olah pemerintah sudah mengajak bicara seluruh stakeholder salah satunya adalah kelompok buruh, itu akan saya sampaikan proses itu,” ujarnya.

Said Iqbal pun bertekad membeberkan bagaimana UU Ciptaker disusun dan dibahas oleh pemerintah dan DPR secara tertutup. Bahkan terkesan menghindari pantauan publik dengan membahas di hotel pada malam sebelum pengesahan UU Ciptaker.

“Permainannya begitu kuat, aromanya begitu sangit. Proses-proses ini akan memunculkan fakta-fakta telah terjadi cacat formil, yaitu tidak melibatkan partisipasi publik dari mulai penyusunan hingga pengesahan UU Ciptaker,” tuturnya.

Lebih lanjut, Said akan mempersoalkan gelagat DPR yang seolah mempercepat pembahasan guna menghindari masukan atau tuntutan dari masyarakat, sehingga bisa lekas disahkan.

#Tim