Site icon Tvnya Buruh

Sahuti Sindiran Spanduk Warga, Polisi Langsung Tangkap 11 Tersangka Narkoba di Labuhan Batu Sumut

LABUHAN BATU| Tvnyaburuh.com – Sebuah spanduk bernada miring dipasang masyarakat di Bilah Hilir pada pekan terakhir Agustus lalu. Berisi kecaman kepada Polsek Bilah Hilir yang dinilai tidak serius menangani narkoba.

“Pak Kapolres !! Masyarakat Kecamatan Bilah Hilir Butuh Kapolsek Yang Serius Memberantas Narkoba,” bunyi isi spanduk.

Meski cuma sebuah spanduk, ternyata ini efektif menarik animo masyarakat. Salah satu penyebabnya, dipasang di tempat yang strategis, yakni di salah satu sisi jembatan yang membelah dua sisi kota Negeri Lama.

Akibatnya, isi spanduk pun menjadi salah satu perbincangan di masyarakat. Termasuk perbincangan di media sosial.

Sahuti Sindiran Warga, Polres Labuhan Batu Bergerak Cepat

Terkait hal tersebut, Polisi akhirnya langsung bergerak cepat dengan menangkap 11 tersangka narkoba di Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Ke-11 tersangka itu ditangkap setelah muncul spanduk kecaman terhadap Polsek Bilah Hilir setempat terkait pemberantasan peredaran narkoba.

“Ada 11 tersangka yang berhasil kita amankan. Dua di antaranya merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polres Labuhanbatu,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Deni mengatakan para tersangka ini ditangkap dalam kurun sepekan terakhir dari berbagai tempat berbeda. Dan mayoritas merupakan warga Bilah Hilir, Labuhanbatu.

“Aksi ini merupakan respons kita terhadap keluhan masyarakat. Yang mana beberapa saat lalu, mengungkapkan keresahannya terkait peredaran narkoba di Bilah Hilir,” ujarnya.

Adapun inisial para tersangka, yaitu MF (27), MK (26) SP (41), SJL (23), BIN (22), IP (27), dan ZE (45), yang semuanya merupakan warga Bilah Hilir. Lainnya AT (33) warga Labura, RS (21) Panai Tengah, P (49) Rantau Utara, dan KPM (31) warga Pangkatan.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, berdasarkan penyidikan, tujuh tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkoba. Dan dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” kata Martualesi.

Sedangkan empat lainnya ditetapkan sebagai pengguna narkoba, dan akan dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika.

#Tim

Exit mobile version