JAKARTA | TVNYABURUH.COM – Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah. Selain diisi dengan amalan ibadah, karyawan juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR. Nah, apakah anda sudah tahu rumus hitung THR?
Perhitungan THR berbeda dengan gaji. Sebab, seberapa lama anda telah bekerja di sebuah perusahaan menjadi faktor penentu dalam rumus hitung THR.
Sehingga bisa saja masing-masing karyawan mendapatkan THR dengan jumlah yang berbeda meskipun mereka memiliki jabatan yang setara. Dengan kata lain, THR karyawan kontrak dan karyawan tetap jumlahnya berbeda.
Ketentuan soal THR karyawan diatur secara khusus oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Yang dikutip dari suara.com.
Perusahaan wajib memberikan THR Keagamaan kepada setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus ataupun lebih.
Umumnya, seseorang akan menjadi karyawan tetap jika sudah mendapat surat kontrak karyawan tetap ataupun bekerja paling tidak selama 12 bulan (1 tahun). THR yang didapat oleh karyawan tetap biasanya 1 kali gaji atau sama dengan upah satu bulan.
Berikut ini contoh rumus hitung THR karyawan tetap.
#tim