Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Rumput Lapangan Bolakaki Pasar 8 Alun-Alun Tanjung Morawa Usai Bazar Ramadhan Rusak Parah, Panitia Dikonfirmasi Bungkam!

Deli Serdang (Kamis, 26/3/2026) | Begini lah kondisi lapangan bolakaki Alun-alun Kecamatan Tanjung Morawa Usai digelarnya Bazar Ramadhan 1447 Hijiriyah 2026 di desa Buntu Bedimbar kabupaten Deli Serdang rusak parah.

Yang sebelumnya rumput lapangan bola kaki tepatnya di SMA Negeri 1 pasar VIII jalan sultan serdang dusun IV desa Buntu Bedimbar terlihat asri dan nyaman bagi warga yang menggunakan lapangan bolakaki tersebut. Dan kini, kondisi lapangan bolakaki alun alun kecamatan tanjung morawa menjadi kusam dan terlihat rumput yang mati bekas terinjak-injak hingga ke dasar tanah.

Pembuatan alun-alun kecamatan Tanjung Morawa informasi yang diperoleh memakan biaya anggaran berkisar Rp 1,2 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2025. Kini alun-alun tersebut telah rusak, seperti, rumput yang sudah tidak lagi seperti biasanya tumbuh dengan baik dan pot bunga yang hancur akibat bazar yang di adakan oleh oknum panitia bazar ramadhan 2026.

Bazar Ramadhan yang di gelar oleh Senada Production mulai 19 februari hingga 19 maret 2026 diduga menekan pelaku usaha (UMKM) dengan bazet yang relatif besar dan bervariasi seperti sewa lapak atau stand di dalam alun-alun Kecamatan Tanjung Morawa diduga sebesar 3 hingga 10 juta rupiah untuk 100 stand yang disediakan. Ditambah lagi fasilitas umum seperti toilet bertarif Rp2000 rupiah.

Terkait tarif sewa lapak, panitia bazar Ramadhan ketika dikonfirmasi sekira pukul 09:46 Wib, selaku ketua panitia bernama Zaini dan Bendahara, Sutris, bungkam diam seribu bahasa, hingga berita ini diterbitkan tidak adanya tanggapan mengenai stand tersebut.

Terkait Lapangan bolakaki alun-alun kecamatan tanjung morawa sebelumnya sempat terjadi gejolak, masing-masing mengklaim milik suatu kelompok dan merawat lapangan bolakaki tersebut. Dan faktanya, Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas nama warga dusun IV desa Buntu Bedimbar.

Terkait hal itu, belum ada yang berani mengklaim secara pribadi maupun kelompok bahwa lapangan bolakaki pasar VIII milik seseorang. Dan faktanya lapangan bolakaki tersebut bukan berada di dusun III melainkan berada tepat di dusun IV, hal itu telah di akui salah satu oknum panitia.

Untuk itu, masyarakat kabupaten deli serdang khususnya warga kecamatan tanjung morawa diminta untuk menjaga bersama-sama lapangan bolakaki yang sudah diperindah pemerintah kabupaten deli serdang, dan jangan ada lagi kedepannya dirusak kembali oleh suatu kelompok menggelar kegiatan selama satu (1) bulan demi mendapatkan ke untungan pribadi.

Dalam kitab UU Hukum Pidana (KUHAP) Pasal 406 Ayat (1), Setiap orang dengan sengaja merusak barang milik orang lain termasuk aset publik/negara) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda yang signifikan. Jika kerusakan dilakukan oleh beberapa orang bersama-sama, sanksinya lebih berat sesuai dengan ketentuan terkait dalam KUHAP.

Tanggung Jawab Perdata, Kelompok yang menyebabkan kerusakan juga wajib mengganti kerugian atas biaya perbaikan atau pergantian aset yang rusak kepada pemerintah daerah yang bersangkutan.

Reporter: Ahmad Jais

Exit mobile version