Site icon Tvnya Buruh

Ratusan Buruh Padati Halaman Pemkot Cimahi Tuntut Naikan Upah 10%

BANDUNG | Tvnyaburuh.com – Dengan mengusung beberapa tuntutan, ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) Kota Cimahi, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Cimahi pada Rabu (10/11/21).

Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tersebut antara lain :

1. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)

2. Serikat Pekerja Nasional (SPN)

3. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI 92)

4. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)

Ratusan masa tersebut mulai bergerak pada pukul 09.00 WIB, kemudian berangkat dari dua titik kumpul yaitu dari depan PT. Hexsatex dan dari depan PT. Kahatex. Akibat adanya aksi tersebut membuat jalan raya yang mereka lalui padat merayap. 

Setibanya di depan Kantor Walikota Cimahi, masa aksi sempat menutupi seluruh badan Jalan Demang Hardjakusumah Blok Djati Cihanjuang Kota Cimahi. Kendaraan tidak ada yang bisa lewat dari kedua arah. 

Adapun tuntutan mereka dalam aksi tersebut diantaranya :

1. Meminta agar Walikota Cimahi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota Cimahi pada Tahun 2022 sebesar 10 persen.

2. Menuntut agar pemerintah Kota Cimahi memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kota Cimahi Tahun 2021.

3. Menurut agar pemerintah pusat membatalkan undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

4. Menuntut agar perusahaan-perusahaan di Kota Cimahi tidak menggunakan undang-undang Omnibuslaw.

Sekitar pukul 11. 30 perwakilan masa aksi di terima oleh PLT Walikota Cimahi (Ngatiana), berdasarkan informasi yang di terima oleh awak Media Perdjoeangan FSPMI Bandung Raya, bahwa PLT Walikota Cimahi siap untuk merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota Cimahi Tahun 2022.

 

Penulis : Drey

Editor : MP

Exit mobile version