Ratusan Buruh FSPMI Geruduk Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Bandung, Tuntut Penegakan Hukum Kepada Dua Perusahaan Ini

BANDUNG| Tvnyaburuh.com – Ratusan pekerja/buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Raya, mengadakan aksi unjuk rasa di kantor Unit Pelaksana Tingkat Daerah (UPTD) Jl. L. L. R.E Martadinata, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung pada Senin, (20/09/2021).

Rengga Pria Hutama sendiri selaku ketua Advokasi LBH FSPMI Jawa Barat, menjelaskan, aksi para buruh ditenggarai persoalan nota pengawasan untuk kedua perusahaan PT Jin Myoung dan PT Yihwa Textile yang sudah keluar dari pengawas ketenaga kerjaan, akan tetapi menurut kajian hukum dari FSPMI dan LBH FSPMI Jawa Barat masih banyak merugikan buruh.

Rengga juga mengatakan, untuk kedua kasus di perusahaan tersebut, Dimana menurut pengawas sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, tetapi kenyataannya belum dilaporkan.

“Sehingga ini menjadi miss komunikasi, khusus permasalahan PT. Yihwa, terkait perubahan status dimana nota yang di layangkan pengawas itu isinya lebih kearah merugikan pihak pekerja, karena tidak menentukan kapan terjadinya pelanggaran dan perubahannya seperti apa. Dan setelah diskusi apa yang diminta pihak pekerja akan diakomodir,” ungkap Rengga, dikutip dari koranperdjoeangan.com.

Lebih lanjut Rengga menjelasakan, tiga permintaan FSPMI dalam aksi dan audiensi pada hari ini diantaranya, pertama komunikasi intens antara pengawas, artinya jika ada pelaporan-pelaporan diskusi dahulu sebelum dilakukan penetapan, kedua mengenai khusus kasus pidana, 

“kita tidak meminta dipercepat akan tetapi sedapat mungkin komunikasikan sebagai direct kepada pelapor, sehingga pelanggaran kasus pengusaha membayar upah dibawah UMK ini diketahui oleh pelapor,

bahwa perusahaan ini telah melanggar pasal 88 huruf a, yang berbunyi bahwa perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum,” sebut Rengga.

Ketiga, lanjut dia, pihaknya sepakat dan mempunyai kesepahaman antara kepengawasan, bahwasanya pengawas akan melakukan komunikasi intens, salah satunya khusus untuk PT. Yihwa akan dilanjutkan penambahan, dalam arti isi nota ini harusnya bersifat individual final konkrit yang menimbulkan akibat hukum.

“Artinya, ketika memang terjadi pelanggaran, pelanggarannya seperti apa, perubahannya seperti apa. Maka dalam perubahan isi nota tersebut harus dikatakan misal Si A berubah statusnya menjadi apa? Dan pelanggaran yang terjadi semenjak kapan? Maka semenjak terjadinya pelanggaran tersebut kawan-kawan harus berubah statusnya menjadi karyawan tetap,” tegas Rengga.

Sementara itu, masa aksi diterima langsung oleh kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan wilayah lV Bandung, Drs. Asep Cucu, M.M. Menurutnya karena keterbatasan pengawas hanya mempunyai 40 petugas di 5 Kabupaten/Kota dengan 2.000 kasus, menjadi keterlambatan pengawasan. 

“Kedepan kami akan terus memaksimalkan kinerja, mengevaluasi dan membangun komunikasi secara intens dan silaturahim, sesuai apa yang diharapkan oleh para buruh,“ ujar Asep.

Pantauan awak media ini, Masa aksi yang dipimpin oleh Sekertaris DPW FSPMI Jabar (Dede Rahmat) dan Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya yang baru (Bidin Supriyono) dan didampingi oleh ketua LBH FSPMI Jawa Barat (Rengga Pria Hutama), sekitar pukul 11.00 WIB perwakilan masa aksi di terima oleh pihak UPDT untuk beraudensi terkait kasus yang menimpa buruh.

para pengunjuk rasapun membubarkan diri setelah mendapatkan penjelasan dari kuasa hukumnya maupun dari pihak UPTD. Lantas akan menunggu seminggu kemudian atau paling lambat sebulan, hasil revisi dari pengawas UPTD.

Penulis : Moch Ridwan Sonjaya