Site icon Tvnya Buruh

PTPN III (Persero) Apresiasi Kinerja Kapolresta Pematang Siantar Meredam Kemarahan Karyawan PTPN III.

MEDAN | TVNYABURUH — Direksi PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) mengapresiasi kinerja AKBP.Fernando,SH.S.I.K, Kapolresta Kotamadya Pematang Siantar berikut jajarannya, yang mampu meredam kemarahan karyawan PTPN III (Persero)

Hal tersebut ini disampaikan oleh Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA selaku Kepala Bagian Umum PTPN III(Persero) kepada TVnyaburuh.Com Kamis (23/06) di kantornya Jln.Sei Batanghari No.2 Medan.

” Kami sangat mengapresiasi keberhasilan AKBP Fernando SIK beserta Jajarannya dalam meredam kemarahan dan emosi Karyawan PTPN III pada saat melakukan Penyelamatan Investasi Negara Kelapa Sawit, Program Pembangunan Jalan Tol Siantar dan Program Rencana Jalan Ringroad Kota Siantar pada tanggal 20 Juni 2022.

Kemarahan dan emosi Karyawan PTPN III (Persero) lebih disebabkan oleh karena berlarut-larutnya permasalahan penyelamatan investasi Negara di Afdeling IV Kebun Bangun PTPN III (Persero).

Di areal seluas lebih kurang 66 Ha tersebut direncanakan akan dilakukan penanaman Kelapa Sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat, sedangkan areal seluas 19,08 Ha untuk pembangunan jalan tol Siantar dan 5,62 Ha untuk pembangunan jalan lingkar luar Pemko Pematang Siantar.” Kata Kabag Umum ini.

Terangnya’ Diatas tanah HGU No.1 Aktif tersebut, telah melalui berbagai tahapan termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan Forkopimda Kota Pematang Siantar, namun belum membawa hasil yang maksimal bagi penyelamatan investasi dan program Negara.

Adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Kelompok Tani menjadi penghambat jalannya Investasi dan program Negara yang mengakibatkan emosional dari Karyawan PTPN III (Persero) dari seluruh Kebun dan Unit yang ada di wilayah Sumatera Utara berkumpul di Kebun Bangun pada tanggal 20 Juni 2022.

Wujud solidaritas lebih kurang 500 Karyawan yang terdiri dari pengamanan internal, menunjukkan bahwa PTPN III (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara jangan kalah dengan oknum-oknum Mafia Tanah yang sedang mengadu domba rakyat dengan Negara.”

Secara tertulis Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun memberikan kepastian hukum bahwa objek rencana penyelamatan investasi negara, berupa program pembangunan jalan Tol Siantar – Tebing Tinggi dan Program rencana jalan Ringroad (jalan lingkar) Kotamadya Pematang Siantar yang berada di areal PTPN III (Persero) Kebun Bangun merupakan objek HGU aktif yang berakhir di tahun 2029 , dengan bukti Surat:

a. Surat Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar Nomor :HP.03.02/719-12.72/XI/2021 tanggal 17 November 2021 hal Mohon Keterangan;

b. Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor : HP.01.02/912-12.08/XI/2021 tanggal 18 November 2021 hal Mohon Keterangan” Terang Christian.

Masih menurutnya “Saya salut dan Apresiasi buat AKBP Fernando SIK beserta Jajaran Polres Kota Pematang Siantar, yang secara cepat dan sigap melakukan tindakan humanis dan mencegah terjadinya bentrok dilapangan”

“Jika terlambat sedikit saja, saya bisa pastikan akan terjadi keributan, oleh karena sudah terlalu lama oknum-oknum Mafia Tanah diwilayah tersebut bercokol seolah-olah merasa kebal dari jerat hukum”

Laporan kepada oknum Mafia Tanah tersebut masih terus berproses di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, tetapi sepertinya para oknun Mafia tanah ini belum menunjukkan efek jera, dan tetap melakukan perlawanan dengan menpolitisir laporan tersebut, seolah-olah oknum mafia tanah ini telah di kriminalisasi oleh PTPN III.(Persero)

Alasan kriminalisasi ini tidak berdampak kepada PTPN III (Persero) kami yakin dan percaya dengan profesionalisme Polri saat ini, Polda Sumatera Utara berikut jajarannya kami percaya akan mampu mengurai permasalahan hukum terhadap hambatan investasi Negara di Kebun Bangun PTPN III (Persero), permasalahan seluruhnya kami serahkan pada Polda Sumatera Utara sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” Negara tidak boleh kalah dengan Mafia”

Penyelamatan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha di Kebun Bangun PTPN III (Persero) Bukan Objek Reformasi Agraria

Kami sangat menyesalkan tindakan oknum-oknum tertentu yang membalikkan fakta dan melibatkan Kantor Staf Kepresidenan dalam permasalahan tersebut.

Objek Reforma Agraria di Kebun Bangun yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) berlokasi di Kebun Bangun namun bukan diatas objek HGU Aktif No. 1 Kota Pematangsiantar, tetapi berada di eks HGU di Desa Tanjung Pinggir Blok 37 Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang merupakan bagian Eks HGU Kebun Bangun seluas 573,41 Ha dan terakhir dilakukan identifikasi dan verifikasi TORA oleh Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dengan hasil semula dimohonkan 25 Ha menjadi 17,7 Ha (dituangkan dalam Berita Acara Penelitian Lapangan, Pendataan TORA Nomor 131/BA-400.NP.02.01/V/2021 tanggal 05 Mei 2021).

Kemudian terhadap objek tersebut telah berulang kali diadakan rapat koordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Staf Kepresidenan yang pada prinsipnya PTPN III (Persero) mendukung pelaksanaan Reforma Agraria seluas 17,7 Ha diatas tanah Eks HGU Kebun Bangun selama memenuhi mekanisme dan ketentuan perundang-undangan dan bukan diatas tanah yang akan dilaksanakan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha.

Sejalan dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Nomor
B-21/KSK/03/2021 tanggal 12 Maret 2021 hal Permohonan Perlindungan Terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria tahun 2021, dimana dalam lampiran 1 poin 14 objek yang dimaksud merupakan objek Kebun Bangun Kota Pematang Siantar Kec. Siantar Martoba Desa Tanjung Pinggir Blok 37 seluas 25 Ha dan bukan diatas tanah yang akan dilaksanakan Investasi Perkebunan, Jalan Tol dan Jalan Lingkar Seluas 90,76 Ha.

Selanjutnya berdasarkan Surat dari Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sebagaimana tersebut diatas, maka dapat dipastikan Oknum Kelompok Tani tersebut memutarbalikkan informasi terhadap objek yang dimaksud, sehingga dapat dipastikan tidak ada objek Reforma Agraria diatas tanah yang akan dilakukan penyelamatan investasi negara di Kebun Bangun (HGU Nomor 1 Kota Pematang Siantar” Jelas Christian.

Tambahnya “Sudah saatnya kita tegas untuk melakukan penyelamatan investasi perkebunan Negara dalam rangka penyelamatan kebutuhan minyak goreng masyarakat, apalagi didalamnya ada program strategis nasional untuk jalan tol dan jalan lingkar kota Pematang Siantar, jangan hanya karena segelintir Oknum yang mengatasnamakan masyarakat, akhirnya kepentingan masyarakat yang lebih banyak akan dirugikan.

Sudah saatnya Negara berdaulat dan memberantas praktek Mafia Tanah, agar pembangunan dapat berjalan dengan baik” Imbuh Kabag Umum PTPN III ( Persero)

Lapiran: Anto Bangun

Exit mobile version