Labura, www.tvnyaburuh.com – Hingga saat ini PT. Grahadura Leidong Prima (PT. GLP) yang beralamat di Desa Sukarame Baru, Kabupaten Labuhanbatu Utara sampai saat ini belum membayarkan THR 2021 kepada 26 pekerjanya, padahal buruh lainya yang berjumlah 781 telah menerima THR Tersebut.
Pada hari Senin 14 Juni 2021 telah dilakukan proses mediasi yang di fasilitasi Leh UPT Wilayah IV Wasnaker Provinsi Sumatera Utara. Namun mediasi yang di hadiri tiga (3) perwakilan Manegement PT. GLP mengatakan bahwa buruh tersebut merupakan pekerja Alih Daya dan tidak mendapatkan THR.
Saat di konfirmasi, Surya Dayan Selaku Ketua KC FSPMI Labura mengatakan bahwa 26 pekerja tersebut tidak memiliki perjanjian atau kontrak kerja. Sedangkan pembayaran upah di lakukan PT. GLP dengan cara mentransfer langsung ke rekening para pekerja.
“Sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 tahun 2021 tentang syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dan Kepmenakertrans 100 No. KEP.100/MEN/IV/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu, bahwa apabila tidak adanya perjanjian kerja dan/atau kontrak kerja maka pekerja dianggap sebagai pekerja tetap” ungkap Dayan.
Dayan juga mengatakan dasar hukum mengenai status kerja tidaklah menghalangi pekerja tersebut untuk mendapatkan THR, itu diatur dalam SE Menakertrans No. 6 tahun 2021 dan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 6 tahun 2016tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja.
Sedangkan Iskandar Zulkarnaen selaku Kepala Kantor UPT Wilayah IV Wasnaker SUMUT berpendapat dan menyarankan agar Manegement PT. GLP membayar THR tahun 2021 kepada para pekerja, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dayan dalam wawancara singkat juga mengatakan akan membawa perkara ini ke jalur hukum yang lebih tinggi serta akan mempersiapkan aksi unjuk rasa jika pihak perusahaan tidak beritikad baik untuk menyelesaikan atau membayar THR tahun 2021 kepada 26 pekerja tersebut.
“Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami akan membawa perkara ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi. Kami juga akan mempersiapkan aksi unjuk rasa lapangan dan jika perlu kami juga akan menggaungkan permasalahan ini secara nasional”tutupnya
#Jhs