PADANG LAWAS | Tvnyaburuh.com – Untuk kesekian kalinya, pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas bersama dengan mahasiswa Forum Solidaritas Mahasiswa Peduli Buruh (FSPMB), kembali memberikan advokasi pembelaan, perjuangan dan perlindungan terhadap hak-hak normatif satu pekerja di perusahaan PT. Damai Nusa Sekawan (PT. DNS) Kebun Bukit Udang (BUD) sesuai ketentuan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
“Tentu saja, proses PPHI advokasi PHK sepihak, satu pekerja PT. DNS BUD, atas nama Mega Zai dimulai dengan tahapan perundingan Bipartit yang kami mintakan bertempat di ruang mediasi Bidang Hubungan Industrial kantor Disnaker Padang Lawas,” sebut pengurus KC FSPMI padang Lawas, Uluan Pardomuan Pane, Kamis (09/12/2021).
“Sayangnya, pada proses Bipartit ini, pihak perusahaan tidak menghadirinya. Padahal, surat perundingan Bipartit yang kami layangkan sudah diterima oleh pihak manajemen PT. DNS BUD sekitar seminggu yang lalu. Namun, agenda perundingan Bipartit yang tidak dihadiri oleh perusahaan hari ini, diketahui pihak Disnaker dan dibuatkan berita acaranya,” lanjutnya.
Dalam surat perundingan bipartit, pengurus KC FSPMI Padang Lawas selaku kuasa pekerja menyebutkan, PHK sepihak pekerja PT. DNS BUD atas nama Mega Zai ini, berdasarkan surat PHK bernomor : DNS-BUD/N/001/11.21 tertanggal 29 November 2021, ditanda tangani oleh Estate Manager Ir. Agus Simanjuntak.
Dalam surat PHK tersebut dituliskan, bahwa saudara Mega Zai telah melakukan tindakan intimidasi baik terhadap rekan kerja maupun pengusaha dan menghalangi proses penyelesaian hubungan industrial pada tanggal 27 November 2021.
“Padahal setahu kami, saudara Mega Zai sedang berjuang menuntut hak dari perusahaan, atas santunan kecelakaan kerja pekerja BHL PT. DNS BUD atas nama Nirlawati Ziliwu yang mengalami cacat tetap dan pekerja tersebut merupakan isteri dari saudara Mega Zai sendiri. Wajar saja bila saudara Mega Zai meminta hak isterinya dari perusahaan tempat isterinya bekerja itu,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pekerja BHL PT. DNS BUD atas nama Nirlawati Ziliwu mengalami kecelakaan kerja pada sekitar bulan Agustus 2020 dan kasus kecelakaan kerjanya juga diadvokasi oleh FSPMI Padang Lawas.
“Namun sayangnya, mekanisme proses penyelesaian hak-hak normatif pekerja BHL yang mengalami kecelakaan kerja tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU tentang BPJS dan PP 82 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tambahnya.
Dikarenakan pihak perusahaan tidak menghadiri perundingan bipartit dan hal ini diketahui oleh pihak Disnaker, maka diambil kesimpulan dalam tahapan perundingan Bipartit tidak ditemukan solusi dan akan ditingkatkan pada tahapan perundingan Tripartit, ujarnya.
Reporter. Ms