Site icon Tvnya Buruh

PRT Penyangga Kehidupan Modern

 

” Kondisi tersebut membuktikan peran PRT ternyata sangat diperhitungkan, tidak hanya untuk mendukung kehidupan ekonomi modern, tetapi juga menjadi bagian dari program ekonomi modern itu sendiri,”

JAKARTA| Tvnyaburuh.com –  Kontribusi pekerja rumah tangga sebagai penopang keluarga sejak zaman dulu dirasakan oleh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat di Jakarta dan kota-kota besar. Meski demikian, keberadaan pekerja rumah tangga masih dipandang sebelah mata. Akibatnya, perlindungan, penghargaan, dan pemenuhan atas hak-hak mereka masih jauh dari harapan.

Hingga kini peran dan kontribusi pekerja rumah tangga (PRT) sebagai penopang ekonomi keluarga masih belum mendapat pengakuan, baik dari masyarakat pemberi kerja maupun pengambil kebijakan. Sebagian besar PRT tidak mendapat upah yang layak dan jaminan kesehatan, serta rentan dari berbagai kekerasan. Perjuangan melahirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pun melalui jalan panjang dan berliku, hingga kini pengesahan RUU tersebut masih belum ada kepastian.

Berdasarkan survei Organisasi Buruh Internasional (ILO) Jakarta tahun 2015, jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta. Dari jumlah tersebut, 84 persen adalah perempuan. Jumlah PRT bertambah dan diperkirakan tahun 2021 jumlah tersebut sudah 5 juta.

”Jumlah tersebut menandakan bahwa kehadiran PRT sangat dibutuhkan. Namun, keberadaan PRT sebagai pekerja yang hadir dan berkembang karena kebutuhan mobilitas sistem diingkari dalam perburuhan, hak asasi manusia, perempuan, dan kewarganegaraan, baik oleh negara maupun masyarakat yang disokongnya,” ujar Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jala PRT, Minggu (31/10/2021) dilansir dari Kompas.com.

Kendati kehadirannya sangat dibutuhkan, hingga kini status PRT tetap dipandang sebagai pembantu, bukan profesi atau pekerjaan yang harus mendapat upah layak. Bahkan, sejumlah PRT tidak mendapat perlindungan sosial dan ketenagakerjaan. Cara pandang masyarakat yang memandang rendah posisi PRT melanggengkan praktik-praktik ketidakadilan dan diskriminasi.

Suasana saat para pekerja rumah tangga (PRT) yang tergabung dalam Serikat PRT Merdeka Semarang, Jawa Tengah, berdialog.

Padahal, ketika bekerja di salah satu rumah tangga, selain bertanggung jawab atas beberapa pekerjaan kerumahtanggaan, seperti mencuci baju, menyetrika baju, memasak, dan membersihkan rumah, kenyataannya, sejumlah pekerja rumah tangga berperan ganda, yakni menjadi pengasuh anak-anak dari pemberi kerja atau merawat anggota keluarga yang berusia lanjut.

Pekerjaan kerumahtanggaan memungkinkan pemeliharaan kebersihan pemeliharaan habitat ekosistem agar teratur dan rapi, sehat serta bersih, keberlangsungan energi, kesehatan psikis dan fisik anggota rumah tangga.

”Karena itu, pekerjaan rumah tangga sesungguhnya menciptakan ruang, kesempatan dan pembangkitan kembali tenaga dan pikiran untuk anggota rumah tangga beraktivitas dan berproduksi sebagai bagian mata rantai perekonomian. Artinya, pekerjaan rumah tangga menjadi bagian dari proses mata rantai kerja ekonomi pasar dan ekonomi kapitalis,” papar Lita.

Kondisi tersebut membuktikan peran PRT ternyata sangat diperhitungkan, tidak hanya untuk mendukung kehidupan ekonomi modern, tetapi juga menjadi bagian dari program ekonomi modern itu sendiri.

Meskipun belum ada penelitian spesifik tentang peran PRT dalam kehidupan perekonomian di Indonesia dan global, Lita menegaskan, PRT adalah salah satu pilar penting yang menyangga kehidupan modern. Kehadirannya di setiap rumah tangga keluarga usia produktif, terutama yang bekerja di sektor-sektor penting, sangat berarti.

”Maka bisa dibayangkan efek domino PRT ini apabila diandaikan tidak ada PRT. Jutaan orang yang bekerja dan beraktivitas di sektor publik menjadi kebingungan dan mengurangi/menghentikan aktivitas-nya di sektor publik, seperti banyak cerita tahunan di seputar masa hari rata Lebaran,” tegas Lita.

Minim perlindungan sosial

Survei Jaminan Sosial Jala PRT tahun 2019 terhadap 4.296 PRT yang diorganisasi di 6 kota menyebutkan, 89 persen (3.823 PRT) tidak mendapatkan Jaminan Kesehatan (JKN) sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan sebanyak 99,9 persen (4.253 PRT) tidak mendapatkan hak jaminan ketenagakerjaan.

Dalam survei Jala PRT pada Desember 2020 terhadap 668 PRT, menemukan 82 persen PRT tidak bisa mengakses JKN PBI. Sementara dengan pendapatan sangat minim yang sulit untuk pemenuhan kebutuhan hidup, lebih sulit bagi PRT untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Mandiri dengan iuran terendah kelas III sebesar Rp. 35.000 per bulan dengan subsidi pemerintah (dari Rp. 42.000 per bulan) untuk dirinya dan anggota keluarganya.

Alumni Akpol Angkatan 1993 yang bergabung dalam Batalyon Pesat Gatra Akpol 1993 mengadakan bakti sosial, di antaranyam memberikan bantuan paket bahan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19, termasuk di Provinsi Bali. Direktur Polair Polda Bali Komisaris Besar Toni Ariadi Effendi menyerahkan tas berisi bahan kebutuhan pokok kepada warga Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu (21/8/2021).

Akibatnya, PRT sendiri yang harus membiayai pengobatan dengan cara berutang. Survei tersebut juga menemukan ketika PRT dan anggota keluarganya sakit dan memerlukan pengobatan, maka cara yang ditempuh adalah tidak berobat, berobat dengan cara meminjam pemberi kerja, meminjam ke rentenir, teman, keluarga dan pihak lainnya.

Selain tidak mengakses JKN-PBI, survei Jala PRT memperlihatkan hampir 100 persen PRT juga tidak mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang meliputi empat manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Hal ini terjadi karena tidak ada peraturan perundangan yang mengikat mengakui dan melindungi PRT sebagai pekerja.

”Pada masa pandemi Covid-19 ini, PRT sebagai pekerja dan mayoritas urban tidak dihitung, dikecualikan dari semua jenis program subsidi pemerintah. Padahal, PRT mengalami PHK, dirumahkan dengan pemotongan upah hingga 75 persen sehingga PRT dengan keluarganya berada dalam situasi krisis pangan, papan, dan rentan jeratan utang,” ujar Lita.

Ratna Batara Munti, pengurus Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK) Indonesia, mengungkapkan pengaruh budaya patriarki yang sangat kuat sehingga isu PRT belum dipandang sebagai isu publik, sebaliknya masih dianggap isu privat, urusan rumah tangga masing-masing. Bahkan, kerja PRT dianggap sebagai isu domestik dianggap perpanjangan tangan kerja-kerja istri yang selama ini tidak dianggap sebagai kerja berbayar.

”Kerja-kerja rumah tangga dianggap ’kodrat’ perempuan, jadi diterima sebagai sudah tugas perempuan, bukan suatu pekerjaan yang bisa dihargai. Selain isu PRT bukanlah isu kelas menengah. Jadi ada bias kelas menengah-elite, yang melihat tidak ada kepentingan dan keuntungan dalam isu PRT,” kata Ratna.

Pemberi kerja 

Anggota Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Theresia Iswarini, menegaskan, sikap dan pandangan terhadap status PRT hingga kini masih belum sama. Bagi pemberi kerja yang sudah tercerahkan dan memahami kontribusi PRT terhadap kesejahteraan keluarga, akan lebih mengapresiasi PRT dan memberikan hak-hak nya mulai dari cuti libur sehari dalam seminggu sampai kebebasan berserikat.

Namun, bagi yang masih melihat PRT hanya sebagai orang yang berada di belakang, maka nilai apresiasinya berkurang. Oleh karena itu, penting memperkuat pemahaman pemberi kerja tentang pentingnya PRT dan kontribusinya.

Sementara pada konteks masyarakat, meski perlahan-lahan kata pembantu berganti menjadi pekerja rumah tangga, cara pandang kelas dan patriarki masih kuat di masyarakat. Karena itu, edukasi menjadi penting. Begitu juga dalam konteks pemberi kerja, masih banyak pemberi kerja khawatir penambahan biaya-biaya bagi PRT akan mengganggu ekonomi keluarga.

”Cara pandang tersebut perlu dimitigasi mengingat biaya-biaya tersebut sebenarnya akan kembali ke pemberi kerja dalam bentuk kualitas kerja yang semakin baik. Tantangan lain adalah pandemi yang menyebabkan para PRT semakin terjauhkan dari akses kesejahteraan dan perlindungan sosial,” kata Iswarini.

Pinky Saptandari, pengajar Antropologi Universitas Airlangga, Surabaya, menegaskan, sudah saatnya masyarakat dan pemerintah memberikan penghargaan dan pengakuan terhadap peran dan status PRT. ”Sudah waktunya kita melihat PRT sebagai manusia yang mempunyai hak-hak dihargai, hak upah layak, hingga hak istirahat, rekreasi, dan lain-lain. Misalnya mau sekolah kenapa enggak. Pengalaman beberapa keluarga menyekolahkan PRT, akhirnya sukses dan mereka juga merasakan hasilnya,” ujanya.

Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan penghargaan dan perlindungan pada PRT. Apa yang dilakukan sejumlah keluarga seharusnya semakin memotivasi rumah tangga lain untuk mengapreasi kerja PRT. Begitu juga dengan pemerintah dan pemangku kebijakan.

Pinky mengajak masyarakat mengubah cara pandang terhadap PRT, dari sekadar pekerja menjadi teman, sahabat, atau keluarga dengan memenuhi hak-hak mereka atas kerja layak. Perhatian dan penghargaan masyarakat terhadap PRT di dalam negeri, ditambah perlindungan oleh negara melalui regulasi, tentu akan memudahkan upaya perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Apalagi dalam jajak pendapat Kompas, 3 dari 4 responden mendukung pengesahan RUU PPRT untuk melindungi dan memperbaiki nasib PRT. Dari 510 responden di 34 provinsi, 74,5 persen di antaranya menilai pengesahan RUU PPRT sudah mendesak.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati menegaskan, Kementerian PPPA sangat peduli dengan urusan perempuan, termasuk isu PRT yang juga bagian dari perempuan kelompok rentan.

”Terlepas mereka bekerja di mana dan statusnya seperti apa. Tapi yang paling penting esensi memberikan perlindungan dan pemenuhan atas hak-haknya. Apalagi, sebagian besar PRT adalah perempuan yang menjadi kelompok rentan yang harus dilindungi. Mereka tidak hanya seseorang yang menopang kerja-kerja domestik, tetapi mereka juga harus diberikan literasi tentang hak-haknya agar terbebas dari kekerasan dan diskriminasi,” tegas Ratna Susianawati.

#Tim

Exit mobile version