Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Pria di Jateng Mengubah Sawah Jadi Tambak Udang Ditetapkan Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Jawa Tengah (Kamis, 18/06/2026) | Seorang pria berinisial AMP (28), warga Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengalihfungsikan lahan sawah menjadi tambak udang vaname. Akibat perbuatannya, AMP terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

 

“Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026) dikutip dari detikJateng.

 

Alasan Penetapan Tersangka

 

Djoko menjelaskan lahan yang digunakan tersangka berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak diperbolehkan untuk usaha tambak udang. Polisi menetapkannya sebagai tersangka sebab lokasi itu tidak boleh digunakan untuk tambak udang serta merugikan negara.

 

“Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat. Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin,” jelas Djoko.

 

“Sekaligus ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut,” imbuhnya.

 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya, penyelidikan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 

“Tempat usaha yang dilakukan oleh pelaku adalah tempat yang tidak seharusnya dilakukan pengolahan udang sehingga di situlah kita bisa mendapatkan informasi, sehingga kita bersama dengan Dinas Pertanian termasuk PU Provinsi kita melihat lokasi bersama-sama kemudian kita melihat koordinat yang ada di tempat usaha pelaku,” urai Djoko.

 

“Di situlah ketahuan kita bisa membuktikan bahwasanya pelaku melakukan usaha di luar koordinat. Setelah itu kita lakukan perizinan, cek surat perizinan semuanya memang tidak semua lengkap,” imbuhnya.

 

Lahan Seharusnya Merupakan Sawah

 

Tanah seluas 7,21 hektare (ha) yang digunakan tersangka sebagai tambak udang, menurut Djoko, semestinya merupakan sawah. Hal itu diperkuat dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) yang menerangkan bahwa objek pajak berada pada Kode Objek (KO) sawah.

 

“Namun, tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan berusahanya yang bermaksud menjadi pembudidaya tambak udang vannamei atau pembesaran crustacea air payau dan bukan pada sektor pertanian atau bercocok tanam,” ujar Djoko.

 

Pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019, overlay tapak lokasi areal usaha seluas 7,21 ha atas nama tersangka diketahui berada di dalam Kawasan Tanaman Pangan atau LP2B. Lebih rinci, lokasi tambak udang vannamei itu ada dalam pola ruang Kawasan Tanaman Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terdiri dari LP2B seluas 6,88 Ha, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 Ha.

 

Editor: Ahmad Jais

Exit mobile version