Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Portal Jalan Umum Dibuka, Warga Lega  

KAMPAR | TVNYABURUH, – Setelah lebih dari tiga bulan akses jalan umum di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditutup oleh Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), masyarakat akhirnya bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Jalan sepanjang ±6.482 meter yang telah digunakan warga sejak tahun 2001 itu sebelumnya dipalang tanpa koordinasi jelas, menyebabkan gangguan serius terhadap aktivitas warga menuju kebun dan lahan usaha mereka.

Penutupan tersebut menuai protes keras dari warga dan pemerintahan desa, mengingat terdapat sejumlah dokumen legal yang membuktikan bahwa jalan tersebut adalah fasilitas umum. Di antaranya adalah Surat Hibah tahun 2003, Surat Izin PTPN V, hingga surat dari Pj. Kepala Desa dan Pengurus KOPPSA-M pada tahun yang sama. Bahkan, PTPN V sendiri mengakui bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum yang memiliki fungsi sosial penting bagi masyarakat sekitar.

Sejak Maret 2025, Forum Masyarakat Pangkalan Baru telah menyampaikan laporan ke Polda Riau, meminta pembukaan portal secara resmi. Menyusulnya, Camat Siak Hulu turut memediasi pada 7 Mei 2025, dan Kepala Desa mengirimkan permohonan bantuan pengamanan ke Kapolda Riau pada 30 Juni 2025. Akhirnya, pada 3 Juli 2025, Polda Riau bersama Tim Raga Dit Binmas menindaklanjuti dengan membuka paksa portal dan pos penjagaan ilegal yang dibangun di atas badan jalan.

Kepala Desa dan warga mengaku telah menempuh berbagai upaya, mulai dari permintaan ke Polsek, Camat, hingga Kapolres Kampar, namun tak digubris. Kondisi ini menimbulkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun sosial. Warga tidak bisa panen tepat waktu, hasil pertanian rusak, hingga distribusi kebutuhan rumah tangga terhambat. Keputusan Polda Riau menjadi angin segar bagi warga yang merasa hak mereka atas fasilitas umum diabaikan.

Rusdinur SH, MH, kuasa hukum warga, menyatakan bahwa tindakan KOPPSA-M yang memportal jalan dan membangun pos di atasnya merupakan pelanggaran hukum. “Itu adalah tindakan premanisme berkedok kelembagaan. Apalagi jalan itu sudah lama ada sebelum KOPPSA-M membangun kebun bersama PTPN V,” tegasnya. Ia juga membantah berbagai pemberitaan yang mencoba menggiring opini bahwa kliennya, Suratno cs, adalah penyebab konflik.

Lebih lanjut, Rusdinur menyebut bahwa kliennya mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar akibat penutupan jalan tersebut. “Kami akan menempuh jalur hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus KOPPSA-M. Ini bukan sekadar konflik internal, tapi bentuk nyata perampasan hak masyarakat atas fasilitas umum,” ujarnya dengan tegas. Ia juga mengecam tindakan menyebut-nyebut nama tokoh desa sebagai pihak bersalah tanpa dasar hukum.

Warga Desa Pangkalan Baru menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolda Riau dan jajarannya atas tindakan cepat dan tepat membuka portal ilegal tersebut. “Pengembalian fungsi sosial jalan ini bukan hanya soal akses fisik, tapi juga soal keadilan dan martabat masyarakat desa,” tutup Rusdinur SH, MH.

Exit mobile version