Site icon Tvnya Buruh

Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pencurian Kotak Infag di Masjid  Al Munawar Sarulla Pahae Jae

Polisi Berhasil Meringkus 3 Pelaku Pencurian Kotak Infag di Masjid  Al Munawar Sarulla Pahae Jae

 

 

TAPANULI UTARA | (Senin, 25/3/2024). Tim gabungan sat Reskrim polres Taput bersama Polsek Pahae jae berhasil meringkus tiga orang pelaku pencuri kotak INFAG dari mesjid Al-munawar Sarulla, kecamatan Pahae jae berhasil diringkus.ketiga pelaku yakni AN(18),RP(17) dan RCP(17), ketiganya warga yang sama dari desa Aek Nabara kecamatan simangumban Tapanuli Utara.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak,SIK,MH,melalui kasi Humas Aiptu W Barimbing membenarkan hal tersebut.ketiga pelaku berhasil ditangkap,pada hari Jumat (22/03/2024)sekitar pukul 18:30 Wib dari masing masing tempat.

Penangkapan ini berawal atas laporan dari ketua badan kemajiran mesjid,Ahmad Yani Sitompul (56),Sabtu (16/03/2024) dipolsek Pahae jae.

Dalam laporan,dia mengetahui pencurian kotak INFAG tersebut saat mau sholat subuh.setelah tiba didepan mesjid,pelapor melihat gembok kotak INFAG sudah rusak,selanjutnya mencek kotak INFAG tersebut ternyata uang tinggal Rp 750,000.

Setelah mengetahui hal tersebut dirinya pun melaporkan langsung kepolsek Pahae jae,dan atas laporan tersebut pihak kepolisian dari polres Taput dan Polsek Pahae jae melakukan penyelidikan.

Berdasarkan identifikasi dari cctv yang dipasang dimesjid polisi berhasil menandai pelaku tersebut.setelah melakukan pemeriksaan diunit reskrim,ketiganya pun mengaku melakukan pencurian uang dari kotak INFAG tersebut.

Besarnya uang yang berhasil dicuri sebesar Rp4.500,000. selain dari mesjid AL-munawar,dua hari sebelumnya mereka juga mengakui telah melakukan pencurian kotak INFAG dari mesjid AL-Rahman, kecamatan simangumban Tapanuli Utara dan berhasil mengambil uang dari kotak INFAG sebesar Rp1.0,50,000.

Begitu juga dari sekolah SMP Negeri I simangumban dan berhasil mengambil 1 unit komputer, 1unit printer dan tabung gas.menurut keterangan, mereka bertiga hasil curiannya habis untuk beli baju, beli rokok dan perbaiki sepeda motor.

Sedangkan komputer, printer dan tabung gas dijual kepenampungan barang bekas dijalanan daerah sipirok kabupaten Tapanuli Selatan seharga Rp 12,000,sangat disayangkan bukan?

Barang bukti yang berhasil disita dari ketiga pelaku yaitu 1 unit sepeda motor Supra x 125 warna merah,obeng dan baju dari hasil pencurian.

Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Reporter: Pahala Simorangkir

Exit mobile version