Site icon Tvnya Buruh

Poldasu Tetapkan 8 Tersangka, Terkait kerangkeng milik TRB.

MEDAN | TVNYABURUH.COM – Setelah melakukan penyelidikan yang panjang dan intensif akhirnya Polda Sumut menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia dirumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.

“Hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3) terkait kerangkeng Bupati Langkat non aktif TRP, Polda Sumut telah menetapkan 8 orang tersangka,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/3) malam dilansir dari medanpos.com

Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, tersangka yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

Para manusia yang sempat menghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin.(ist).

“Mereka dipersangkakan   pasal 7 UU RI No 21 thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah  1/3 ancaman pokok,” jelasnya.

Kemudian, sambung Hadi, tersangka dalam kasus penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS. Mereka dikenakan Pasal 2 UURI no 21 thn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara tersangka inisial TS sendiri dikenakan dalam 2 kasus tersebut,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, tambah mantan Kapolres Biak Polda Papua itu, Polda Sumut masih terus mendalami dan mengembangkannya.

“Sekalipun penetapan tersangka dari hasil penyidikan ini sudah ada namun penyidik masih terus melakukan pengembangan,” katanya meminta dukungan dari masyarakat agar kasus ini dapat segera terungkap dan tuntas.

Sebelumnya, Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, untuk mengungkap kasus kerangkeng manusia itu, penyidik Poldasu sudah memeriksa 75 orang saksi.

Para saksi yang diperiksa antara lain Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), Ketua DPRD Langkat Sribana dan anak kandung TRB bernama Dewa serta sejumlah keluarganya.

#tim

 

Exit mobile version