Site icon Tvnya Buruh

Polda Sumut Pasang Garis Police Line di Markas Judi Tembak Ikan di Desa Kota Galuh, Anehnya Masih Tetap Beroperasi, Gawat Kapolsek, Kapolresnya Tidak Ada Tindakan Tegas!

Polda Sumut Pasang Garis Police Line di Markas Judi Tembak Ikan di Desa Kota Galuh, Anehnya Masih Tetap Beroperasi, Gawat Kapolsek, Kapolresnya Tidak Ada Tindakan Tegas!

 

SERDANG BEDAGAI | Sesuai larangan yang di atur oleh pemerintah Republik Indonesia dalam tindak Pidana Perjudian mesin tembak ikan ini disusun pada Pasal 303 KUHPidana Jo.Pasal 2- UU No.7 Tahun1974 terkait penertiban perjudian yang melihat dari artian Judi yang ditetapkan pada isian Pasal 303 ayat (3) KUHPidana. atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah

Dengan Undang-undang tersebut masih saja ditemukannya judi tembak ikan yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Perbaungan.

Seperti yang ada di desa Kota Galuh dusun IV kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, keberadan judi tembak ikan tersebut tidak jauh dari kantor Polsek Perbaungan milik Alung dan Aseng Kayu.

Dua rumah dijadikan tempat judi tembak ikan ini seakan ada pembiaran terhadap pihak kepolisian setempat yang terus beroperasi, dari pantauan awak media, para pemain tengah asyik tanpa ada rasa takut akan adanya penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian.

Setelah viralnya berita terkait judi tembak ikan yang tak jauh dari Mapolsek Perbaungan milik salah satu pengusaha yang berinisial Alung dan Aseng Kayu.

Pihak Polda Sumut langsung turun untuk kroscek, namun nyatanya dari laporan masyarakat judi meja tembak ikan masih tetap beroperasi meski sudah di garis police line oleh pihak Polda Sumut.

Anehnya Cuma berselang beberapa jam Lokasi judi tembak ikan yang di pasang Garis Police line oleh Polda Sumut, nyatanya judi tembak ikan itu buka Kembali, hal ini masyarakat menduga pihak Kapolsek, Kapolres menerima upeti dan tidak bekerja sungguh-sungguh untuk menertibkan sarang judi yang meresahkan masyarakat kabupaten Serdang Bedagai. (Jumat, 03/11/2023).

Reporter: A.Jais.s

Exit mobile version