Site icon Tvnya Buruh

PMKS PT Sinar Pandawa Melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup dan UU K3

LABUHANBATU | TVNYABURUH – Perusahaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS)  PT Sinar Pandawa yang berlokasi di Desa Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, dituding melanggar undang-undang lingkungan hidup Nomor 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Selain itu diduga perusahaan juga telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Hal ini diungkapkan Ponimin anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dari Partai PAN dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama tim, baru -baru ini.

“Dalam sidak kemarin, ditemukan pengelolaan limbah dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Sinar Pandawa sangat memprihatinkan, seperti pipa menuju kolam bocor meluber ke tanah yang dinilai  ada pembiaran tanpa ada perbaikan.

Selain itu, kondisi kolam pertama hingga kolam terakhir pengelolaannya dinilai kurang maksimal” Kata anggota DPRD ini.

Menurut nya lagi” Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, yang nantinya dapat merugikan orang lain”

Saat dilakukan inspeksi manajernya tidak ada di tempat, sehingga kami tidak ada mendapatkan penjelsan yang kongkrit prihal limbah tersebut.

Kami akan surati dan panggil pihak perusahaan,”sebut Ponimin. 

Pada saat sidak yang didampingi Kepala Tata Usaha (KTU) Agus dan Beni bertugas sebagai Quality Control (QC), Ponimin bersama tim menemukan sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, masker dan sarung tangan.

“Untuk keselamatan pekerja juga mereka langgar, harus ditindak tegas manajemen perusahaan ini,”timpal Pingko Nababan dari Partai PKB.

Laporan: Anto Bangun

Exit mobile version