Site icon Tvnya Buruh

PKB Tak Kunjung di Catatkan, PUK SPL FSPMI PT. Alcomexindo Datangi Pengawas Ketenagakerjaan

BEKASI | TVNYABURUH.COM – PUK SPL FSPMI PT. Alcomexindo yang beralamat di Jl. Kp. Mariuk, RT.004/RW.002, Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terlihat Senin, 30 Mei 2022 menuju kantor UPTD pengawas ketenagakerjaan Wilayah II yang beralamat Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Mereka mendatangi kantor UPTD pengawas Ketenagakerjaan untuk mengadukan perusahaan lantaran perusahaan tidak mau mencatatkan PKB yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak tim perunding.

“Kami berunding dari 2017 dan Alhamdulillah selesai tahun 2020 namun pihak pengusaha tidak mau mencatatkan PKB tersebut hingga tahun ini 2022,” ungkap Agus selaku Ketua PUK SPL FSPMI PT Alcomexindo.

Tampak hadir pengurus PUK SPL FSPMI PT. Alcomexindo didampingi bidang PKB dan Upah PC SPL FSPMI Bekasi M. Indrayana. Mereka ditemui oleh pihak pengawas dalam hal ini Dian Wahyudin dan Yusuf.

Mereka menceritakan kronologis terkait perundingan PKB yang di mulai pada tahun 2017
dan dudah selesai pada tahun 2020 yang lalu namun hingga sampai pada tahun 2022 PKB tersebut belum di catat kan ke dinas tenaga kerja sehingga meminta pihak pengawas menindak tegas.

Informasi yang diterima koran perdjoeangan, Senin (30/5/2022) pihak pengawas ketenagakerjaan berjanji akan mendatangi PT. Alcomexindo untuk menyelesaikan masalah tersebut. (Yanto)Bekasi, KPonline – PUK SPL FSPMI PT. Alcomexindo yang beralamat di Jl. Kp. Mariuk, RT.004/RW.002, Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terlihat Senin, 30 Mei 2022 menuju kantor UPTD pengawas ketenagakerjaan Wilayah II yang beralamat Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Mereka mendatangi kantor UPTD pengawas Ketenagakerjaan untuk mengadukan perusahaan lantaran perusahaan tidak mau mencatatkan PKB yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak tim perunding.

“Kami berunding dari 2017 dan Alhamdulillah selesai tahun 2020 namun pihak pengusaha tidak mau mencatatkan PKB tersebut hingga tahun ini 2022,” ungkap Agus selaku Ketua PUK SPL FSPMI PT Alcomexindo.

Tampak hadir pengurus PUK SPL FSPMI PT. Alcomexindo didampingi bidang PKB dan Upah PC SPL FSPMI Bekasi M. Indrayana. Mereka ditemui oleh pihak pengawas dalam hal ini Dian Wahyudin dan Yusuf.

Mereka menceritakan kronologis terkait perundingan PKB yang di mulai pada tahun 2017

dan dudah selesai pada tahun 2020 yang lalu namun hingga sampai pada tahun 2022 PKB tersebut belum di catat kan ke dinas tenaga kerja sehingga meminta pihak pengawas menindak tegas.

Informasi yang diterima koran perdjoeangan, Senin (30/5/2022) pihak pengawas ketenagakerjaan berjanji akan mendatangi PT. Alcomexindo untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

Penulis : Yanto

Exit mobile version