Bandar Lampung| Tvnyaburuh.com – Perwakilan pekerja Tenaga Alih Daya (TAD) yang bekerja di unit Billing Management (BILLMAN) yang tergabung dalam Serikat pekerja SPEE FSPMI PT. Duma Karya Burian (PT DKB) Bandar Lampung menggelar audensi dengan pihak manajemen PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Provinsi Lampung yang beralamat di di Jalan ZA Pagar Alam no. 5, Raja Basa, Bandar Lampung, Senin (6/9/2021).
Kehadiran rombongan buruh yang juga didampingi langsung oleh Pengurus Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Provinsi Lampung, guna menyampakan protesnya kepada pihak PT PLN Lampung terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 13 orang buruh yang dilakukan Pendor PLN yakni PT DKB.
Menurut buruh, pihak pendor ini diduga telah melakukan pemberangusan serikat pekerja yang terjadi di unit PLN Lampung dan Lampung Selatan.
Demikian disampaikan Ketua PUK SPEE FSPMI PT DKB Adi Putra Feriansyah, Ia mengatakan sebelumnya para pekerja baik di Bandar Lampung maupun di Lampung Selatan Menuntut Hak Normatif mereka sebagai pekerja.
“Upaya yang sudah dilakukan baik secara lisan, tertulis (bersurat) bahkan telah mengirimkan surat permohonan perundingan Bipartite sebanyak 2 (dua) kali, tetapi semua upaya yang di lakukan oleh pekerja menemui jalan buntu hingga akhirnya pekerja baik yang di Bandar Lampung maupun di Lampung Selatan melakukan Mogok Kerja secara tertib, aman dan damai,” kata Adi.
Imbas dari aksi mogok kerja tersebut, pihak Pendor diduga melakukan tindakan balasan dengan langsung memberikan surat peringatan (SP) dan melakukan PHK sepihak.
“Saat ini, sebanyak 13 orang buruh di PHK, mereka diantaranya merupakan pengurus dan anggota FSPMI yang ikut dalam aksi mogok kerja buruh, saat itu” ungkap Adi.
Sementara Ketua PC SPEE FSPMI Lampung, Erick Mediartha didampingi sekretarisnya, Guzman aziz, mengatakan, agenda audensi ini sudah dijadwalkan lama dan tertunda akibat PPKM Covid-19.
“Dalam pertemuan dengan pihak Managemen kita sudah sampaikan semua prihal dugaan union busting, 13 anggota dan pengurus di PHK sepihak oleh Pendor PT DKB di dua unit kerjanya, kita minta PLN Lampung ikut menuntaskan persoalan buruh ini dengan segera,” kata Erick usai menggelar pertemuan dengan PLN UID Lampung.
Dalam audiensi kali ini, lanjut Erick, pihak PT. PLN UID Lampung belum bisa memberikan kepastian terkait nasib pekerja yang diPHK sepihak oleh PT. DKB. Selain itu, pihak pekerja juga sedang menunggu hasil dari pihak pengawasan Disnakertrans Provinsi Lampung, sedangkan PC SPEE FSPMI berjanji, akan terus memperjuangkan 13 orang buruh agar dipekerjakan kembali seperti semula dan akan melukai upaya hukum dan aksi aksi.
“Kita sudah tegaskan, menolak segala bentuk union busting pemberangusan berserikat, kami akan kawal kasus ini sampai buruh dipekerjakan kembali, kita juga akan menyiapkan aksi-aksi dikantor PLN jika 13 orang buruh tidak dipekerjakan kembali, sanksi pidana uniun busting ada di pasal 28 Jo 43 UU 21 Tahun 2000, sanksinya jelas pidana 1-5 Tahun penjara dan denda,” tegas Erick.
Pantauan awak media ini, selama proses audensi berlangsung, puluhan buruh lain yang merupakan anggota FSPMI juga terlihat melakukan pengawalan diluar kawasan Kantor PLN UID Lampung, para buruh terlihat membentangkan poster sebagai tanda protes mereka dengan membentangkan spanduk bertuliskan Tolak PHK SEPIHAK dan STOP UNION BUSTING.
Aksi bentang poster ini kata buruh, sebagai bukti perjuangan akan terus dilakukan dan pekerja siap melakan mogok kerja kembali apabila pihak PLN dan Pendor tidak mempekerjakan rekan mereka yang di PHK sepihak.
Sementara itu, audensi yang digelar sejak pukul 15.00 WIB ini berakhir pada pukul 18.30, perwakilan para buruh yang diterima pihak PLN Lampung dibatasi hanya untuk 5 orang, dalam pertmuan ini juga mendapat kawalan dari Polresta Bandar Lampung dan Polsek setempat.
#MPL