Berita  

Petani Deli Serdang Menjerit: Dugaan Pemerasan oleh Distributor CV Yoland Belasan Tahun Terungkap

 

DELI SERDANG | Ratusan petani di Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi. Rabu 19 Februari 2025

 

Selama belasan tahun CV.Yoland diduga melakukan PUNGUTAN LIAR diwilayah penyaluran sekarang tidak melayani kios UD Paranginan dan Ud Hariara menebus pupuk sebagai penyalur pengecer pupuk kepada petani dan hal ini sering dilakukan seperti yang dialami kios pupuk Ud USAHA MAJU dan UD LASMA dan Ud Nanci beberapa waktu lalu.

 

Distributor CV Yoland dengan sesuka hati dengan sifat arogansi dan kesombongannya juga meng obok obok kelompok tani dengan tidak melayani kios UD Paranginan dan Ud Hariara menebus pupuk sebagai penyalur pengecer pupuk kepada petani

 

Kasus ini telah dilaporkan ke Dinas Perindag dan Dinas Pertanian kabupaten Deli Serdang,dengan tembusan ke DPRD kabupaten DS,kasus pemalsuan tanda tangan ini mencuat setelah Eduard Gibson Siburian, seorang wiraswasta berusia 66 tahun asal Dusun I, Desa Sidoarjo 2 Ramunia, Kecamatan Beringin, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam sebuah Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Hutang Tagihan/Koreksi Audit BPK tahun 2023 sebesar Rp157.311.180.

Yang mana surat itu tidak pernah dilihat dan ditanda tangani,dan beliau telah melaporkan ke Polresta DS

 

Ia menduga bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh Marondolan Sianturi, Direktur CV Yoland.dan dapat ditambahkan bahwa semua kios pengecer HARUS MENYERAHKAN STEMPEL secara paksa yang patut diduga disalah gunakan oleh CV YOLAND

 

Eduard mengungkapkan bahwa pihak distributor CV Yoland secara terus-menerus melakukan pemungutan liar terhadap kios pengecer tanpa adanya bukti tanda terima atau kwitansi.

 

“Surat tersebut diberikan kepada saya dalam keadaan sudah ditandatangani oleh seseorang bernama Adelia Garvani Santuri, yang mengaku sebagai admin CV Yoland,” ungkap Eduard Gibson Siburian. Juga masih banyak kios lain mengeluhkan hal yang sama termasuk AP3(Assosiasi pengecer pupuk dan pestisida) kec.Pantai labu oleh ketua Hulman manurung dan sekretaris Fidel Lumban batu dimana cv

 

Menanggapi tuduhan ini, Marondolan Sianturi membantah telah melakukan pemalsuan tanda tangan. Ia mengklaim bahwa tagihan yang dijatuhkan kepada Gibson Siburian merupakan hasil audit BPK tahun 2023 yang memang harus dibayar.

 

“Saya menagih ke kios karena itu adalah hasil audit BPK sebesar Rp157.311.180 yang harus dicicil,” ujar Marondolan.

 

Ia juga tidak membenarkan harga pupuk yang dijual ke petani memang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). “Enggak benar kalau saya buat tanda tangan palsu. Saya siap memenuhi panggilan polisi besok,” tambahnya.

 

Sementara itu, Reza, selaku perwakilan Pupuk Indonesia Wilayah Sumbagut, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat resmi kepada distributor terkait koreksi dari BPK.

 

“Nominal dan tonase yang dikoreksi sudah sesuai dengan pasal 13 – lampiran 5 Syarat dan Ketentuan Umum Surat Perjanjian,” jelasnya tanpa menunjukkan hasil audit BPK tahun 2023 yang membebani kios dan petani.

 

Kasus ini mencuat di tengah janji Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen menindak tegas pengusaha nakal yang merugikan petani. Dalam pidatonya saat HUT Partai Gerindra, Prabowo menegaskan.

 

“Pengusaha bandel cekik petani, lebih baik saya yang cekik kau!” Jelas Presiden Prabowo.

 

Namun, realitas di lapangan tampaknya berbeda. Dugaan pemalsuan surat, pungutan liar oleh distributor, dan kesulitan petani mendapatkan pupuk masih menjadi persoalan serius. Petani berharap pihak berwenang segera turun tangan agar mereka tidak semakin tercekik oleh praktik bisnis yang merugikan.

 

 

#Red