Site icon Tvnya Buruh

Perkebunan PT Jaya Selamat Abadi Diduga Kebal Hukum. Polres Labuhanbatu “Tidak berdaya”

Rantauprapat| Tvnyaburuh.com – Negara Indonesia adalah Negara Hukum dengan falsafahnya ” Menjunjung tinggi Hukum dan Hak Asasi Manusia” dan sebagai Negara Hukum, maka bagi semua warga negaranya tanpa tetkecuali, mau tidak mau, wajib untuk paham tentang hukum dan wajib untuk patuh dan tunduk kepada hukum”

Tetapi pada kenyataanya wajib patuh dan tunduk kepada hukum hanya berlaku kepada kaum yang lemah dan miskin, sedang bagi mereka yang punya kekuatan dan bergepok- gepok uang, hukum tidak berlaku, artinya adagium yang mengatakan ” Hukum tampil kejam kepada yang lemah tajam kebawah tumpul keatas ” benar adanya.

Hal ini diungkapkan Wardin Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI) Cabang Labuhanbatu, kepada TVnyaburuh.Com Kamis (23/12/2021) di Rantauprapat.

Sebagai bentuk kekesalannya atas kinerja Sat Res Krim Polres Labuhanbatu, terhadap penanganan perkara dugaan kejahatan tindak pidana ketenaga kerjaan di PT Jaya Selamat Abadi yang berlokasi di Aek Kotabatu Kecamatan Na-IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.

“Laporan kami sampaikan ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 10 Agustus 2020, dengan Surat bernomor: 142/PC-FSPMI/LB/VIII/2020, dan hingga sekarang kurang lebih sudah 1 Thn 4 Bulan lamanya, Direktur PT Jaya Selamat Abadi, tidak juga dapat dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Labuhanbatu, alasan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rusdi Marzuki, S.I K.MH, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Labuhanbatu cukup sederhana, sebagaimana disebutkannya pada Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/2115/Res.1.24/2021 tertanggal 03 Desember 2021” ungkap Wardin 

Sampai dengan saat ini Pemilik kebun atas nama HAMID RUSLI telah dikirimkan Surat untuk dimintai keterangan, namun sampai saat ini belum dapat hadir tanpa alasan yang jelas, 

“Dan Penyidik telah mendatangi lokasi perkebunan PT Jaya Selamat Abadi dan pada saat dilokasi saudara sebagai pemilik kebun tidak berada ditempat” sebut Wardin.

Lanjutnya,Fakta penerapan hukum ini tentu sangat berbanding terbalik, bila dibandingkan kepada seorang Buruh yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana dan dampaknya merugikan perusahaan, maka proses hukum tidak akan sampai menahun, paling lama 1 bulan perkaranya sudah putus dipengadilan, dan si Buruh pun menjalani hukuman kurungan kemudian dipecat dari perusahaan.

“Dari penerapan hukum yang berbeda ini dapat juga ditarik satu kesimpulan bahwa ” Azas keadilan dan persamaan hak dimuka hukum bagi setiap orang ( Equality Before The Law) hanyalah sebuah teori saja” Katanya.

Masih menurut Wardin, Polisi sebagai Penyidik tunggal tentu sangat mengerti dan memahami Undang- Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengatur tentang panggil paksa.

Pasal 112 ayat (2) KUHAP menjelaskan” Orang yang dipanggil wajib datang kepada Penyidik, jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah petugas untuk membawa kepadanya” 

Kemudian pada pasal 113 KUHAP juga cukup jelas menegaskan. Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemriksaan, Penyidik itu datang ke tempat kediamannya” hal ini mungkin juga diatur pada Peraturan Kapolri tentang Management Penyidikan Tindak Pidana, tetapi kenapa aturan- aturan ini diduga sengaja diabaikan oleh Kasat Reskrim dan / atau Penyidik yang menangani perkara, sehingga prosesnya sampai menahun.

“Apakah pengusaha memang diberi perlakuan khusus didalam penerapan hukum, hal ini akan kami tanyakan langsung melalui surat kepada Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai KAPOLRI,” ujarnya.

Wardin melanjutkan, hubungan FSPMI dengan Kapolres Labuhanbatu, juga dengan bagian Reserse Kriminal selama ini cukup baik dan harmonis, dan terus berkoordinasi dan tidak ada melakukan aksi- aksi industrial, tetapi hendaknya hubungan yang baik dan harmonis yang sudah kita jalin selama ini.

“Jangandipersepsikan lain dan dijadikan sarana untuk memperlambat semua proses hukum atas perkara yang kamin laporkan, sebab bukan perkara ini saja yang diduga tidak jelas penanganannya, banyak perkara yang kami laporkan, seperti Fajar Tjia, yang berlokasi di Labuhanbatu Selatan, juga proses hukumnya mirip benar dengan PT Jaya Selamat Abadi ini” Tegas Wardin.

(Anto Bangun)

Exit mobile version