Site icon Tvnya Buruh

PENGADAAN TANAH SPORT CENTER MENGABAIKAN HUKUM DAN BISA CENDERUNG BERNUANSA KORUPTIF DAN ANARKIS.

PENGADAAN TANAH SPORT CENTER MENGABAIKAN HUKUM DAN BISA CENDERUNG BERNUANSA KORUPTIF DAN ANARKIS.

DELI SERDANG | Aturan pengadaan tanah serta pencabutan hak atas tanah sudah diatur dalam undang-undang dan kepres. Maka bukan Legal Opinion (LO) Di kedepankan karena secara hirarkhi perundang-undangan ( tingkat hukum) undang-undang dan kepres sudah ada pengaturan nya, selain sudah ada diatur dan lebih tinggi tingkat tannya dari Legal Opinion (LO).

Jadi tata cara pelaksanaannya serta indetifikasinya hak serta pihak-pihak yang secara hukum berhak mendapatkan menerima ganti rugi dan besaran ganti rugi haruslah mengacu pada undang-undang dan kepres tersebut.
Coba kita identifikasi secara kasat mata diarea tersebut ada pihak-pihak antara lain :
1. Masyarakat yang secara fisik mengusahakan , mengelolah dan menggunakan

2. Masyarakat yang secara fisik mengusahai mengelolah memanfaatkan
menggunakan dan berhuni yang memiliki klaim masyarakat adat, dan hak atas alas hak lainnya.

3. Ada klaim pihak PTPN 2 dengan dasar sertifikat HGU atau surat keputusan HGU / Rekomendasi HGU.

4. Ada sengketa antara rakyat dan PTPN 2 yang sudah berjalan /lagi proses dipengadilan ditingkat pertama, banding atau kasasi.

Berdasarkan kondisi tersebut apakah PTPN 2 yang secara hukum mutlak paling memiliki hak untuk menerima ganti rugi…..??? Apa bentuk hak yang secara hukum patut diterima pihak PTPN 2 ?? HGU kah? Hak keperdataan kah..?
Kita sudah mendengar paparan gubsu bahwa gubsu mengganti rugi kan atas dasar adanya sertifikat HGU tapi ternyata paparan pihak ptpn 2 bukan sertifikat HGU melainkan hanya sebatas SK HGU dan atau rekomendasi HGU. namun jika SK HGU dan atau rekomendasi HGU Ptpn 2 sudah batal 18 tahun lalu maka apa bentuk hak yang secara hukum ada melekat pada PTPN 2….? Jika hak atas tanah PTPN 2 yakni sertifikat HGU sudah tidak ada maka menurut undang-undang pokok agraria serta ketentuan PP 40 tahun 1996 Maka hak nya adalah sebatas hak keperdataan nya yakni tanaman dan bangunannya jika ada, jika ada tanaman bangunan maka ditaksir oleh tim Taxteur layak kah, sesuai nilai tersebut dengan nilai yang di fisik nya..?
Jika tidak ada maka, apa hak yang menjadi dasar untuk menerima ganti rugi…?

Apalagi masih ada sengketa dipengadilan tentu nya tak dibenarkan oleh hukum untuk menerima ganti rugi apalagi melakukan eksekusi, karena eksekusi tanpa dasar alas hak dan putusan pengadilan lebih tepat disebut eksekusi liar dan bahkan anarkis.

Berdasarkan uraian tersebut maka pengadaan tanah sport centre dengan mengganti rugikan mutlak. Pada PTPN 2 sebagai pemilik hak dan menyamping kan masyarakat yang menghuni dan berpekara dipengadilan bisa bernuansa koruptis dan menjurus ke tindakan anarkis. Model , sistem cara kerja pengadaan tanah sport centre yang kami nilai abai ,lalai, atau bisa berunsur sengaja telah mengangkangi ketentuan yang berlaku.

Demikian juga tindak penggusuran pihak PTPN 2 didaerah lainnya yang melibatkan satpol pp dan aparat tentu nya harus cermat meneliti landasan hukum dan landasan hak dari PTPN 2 agar dijunjung azas persamaan hukum bukan pendekatan kekuasaan tangan besi, jangan sampai terjadi PTPN 2 yang sudah tidak ada hak/alas hak diperalat merusak merampas hunian rakyat, sarana pendidikan dan sarana ibadah.

Eddy susanto A. Md selaku ketua DPW HIPAKAD’63 SUMUT Juga menambah kan kepada gubernur sumut jadikan sumatera Utara membangun yang memanusiakan manusia bukan merusak peradaban manusia.

#tim/red

Sumber: Hipakad63 Sumut

Exit mobile version