Way Kanan (Rabu, 15/10/2025) | Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Baru dan Rehabilitasi pada UPT SDN 01 Suka Rame Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan Lampung disinyalir ajang memperkaya diri oknum kepala sekolah.
Beberapa revitilisasi diantaranya Rehabilitasi Ruang Kelas Rp 357.046.744, Rehabilitasi Ruang Toilet Rp 61.452.322, Rehabilitasi Ruang Dinas Guru Rp 77. 060. 160, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Rp 119.015.581, dan Pembangunan Gedung Baru.
Sorotan publik oknum kepala sekolah terindikasi memperkaya diri hingga ratusan juta, dengan nampaknya Rehabilitasi Ruang Kelas Rp 357.046.744 dan Rehabilitasi Ruang Toilet Rp 61.452.322. Dimana kedua anggaran tergabung dalam satu bingkayan atap gedung, Rehabilitasi Ruang Toilet beukuran 2 x 8 menelan anggatan Rp 61.452.322, jadi indikasi kuat celah korupsi memperkaya diri sendiri dan golongan oknum kepala sekolah.
Indikasi cacat hukum, Terindikasi langgar uu mal administrasi.
Berdasarkan informasi masyarakat menyebutkan bahwasannya tidak adanya survei upah tukang dan harga satuan matrial dilingkungan pendidik, Selain itu patut diduga pembangun gedung pada UPT SDN 01 Suka Rame belum adanya PBG dari dari dinas terkait, dimana PBG merupakan salah satu syarat mutlak pada proses pengerjaan program revitalisasi.
Adapun salah satu penyiapan prasarana kerja diantaranya
-Sebelum pelaksanaan pembangunan P2SP Mengajukan permohonan PBG kepada instansi terkait dan retribusi galian c dari anggaran bantuan yang didapat.
_ P2SP bersama tim teknis menyiapkan pasilitas penunjang berupa
– Ruang Kerja P2SP
– Gudang alat dan gudang matrial
– Kamar mandi
– Fasilitas air kerja
– Fasilitas listrik dari daya sementara
– Saluran drainase sementara
– Pagar pengaman Lokasi.
Anggaran:
Proses pencairan anggaran program revitalisasi merujuk pada juknis, Bahwasannya Tahap 1 70% dari pagu anggaran dan Tahap 2 30% dari pagu anggaran dengan telah melengkapi dokumentasi 50% pengerjaan.
Selain diduga cacat administrasi pelaksanaan pembangunan disinyalir tidak merujuk pada spesifikasi teknis,
Patut diduga Okmum Kepala Sekolah dan Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidik diduga kong kalikong guna memperkaya diri pribadi.
Kepada Yth : Badan Pemeriksa Keuangan RI Ombudsman RI Agar dapat melakukan audit mendalam, terkait administrasi dan pelaksanaan pembangunan
Dasar Hukum:
UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang berlaku sebagai landasan hukum. Peraturan turunan terbaru adalah Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Hingga berita ini diterbitkan oknum kepala sekolah maupun tim P2SP Belum dapat dikofirmasi.
Reportert: Deta Suryana
Langsung ke konten








