DELI SERDANG | (Sabtu, 22/2/2025). Setelah maraknya kasus pemagaran laut yang terjadi di Tanggerang, kini kembali ditemukan pemagaran di Pesisir laut di Desa Regemuk Kecamatan Pantai labu Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Seluas Empat Puluh Delapan Hektare di dalam Kawasan jalur hijau hutan lindung.
Kasus pemagaran kini kembali terjadi dipinggir pesisir laut Pantai Labu, dimana kegiatan terlihat dari pemagaran ini sudah tiga(3) minggu berlangsung. Pemagaran dilakukan dengan bahan material seng ini tampak berdiri kokoh seluas empat puluh delapan(48) hektare pada Jumat, 21/2/2025.
Peristiwa pemagaran yang dilakukan ini tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat. Lahan hutan lindung di pesisir pantai desa regemuk yang selama ini dimanfaatkan masyarakat bercocok tanam kini berubah fungsi dengan adanya pemagaran tersebut.
Pemagaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha yang Diduga juga merupakan mafia tanah tidak memiliki plank izin usaha dan bangunan di obyek yang dibangun. Mirisnya lagi patok dari dinas kehutanan yang ada kini berada dalam kawasan pemagaran seng tersebut.
Masyarakat yang selama ini mengusahai lahan tersebut untuk bercocok tanam. Kini hanya bisa meratapi lahannya sudah dipagari seng keliling dengan dijaga oleh sekelompok preman bayaran.
Kepala Desa Regemuk saat ditemui dilapangan menyampaikan bahwa bangunan dan tanah yang dipagari seluas empat puluh delapan (48) hektare ini tidak memiliki legal standing. Selain itu dia mengaku belum ada pihak manapun yang mendatanginya terkait pemagaran seng di wilayah pinggir lau desa regemuk.
Muliadi kepala Desa Regemuk bersama Masyarakat kepada tvnyaburuh, mengatakan “sebenarnya ini belum ada titik temu ada pemagaran, sudah mediasi di kantor desa, hanya saja saya bilang belum ada legal standing atau pun harus ada surat kepemilikan sah, kemudian, ijin pemagaran juga disitu belum ada titik temu, dan mereka langsung buat pemagaran, sebenarnya itu menurut kami desa tidak sah.” Ujarnya
Masyarakat desa regemuk berharap adanya tindakan dari instansi terkait atas pemagaran siluman yang dilakukan pihak pihak tidak bertanggungjawab di desa mereka sehingga secepatnya dapat membongkar kembali pagar seng yang telah berdiri di atas lahan jalur hijau pesisir pantai kawasan hutan lindung.
Reporter: Ahmad Jais