Berita  

Pelaksanaan Revitalisasi UPT SDN 01 Lebak Paniangan Disinyalir Cacat Administrasi, Diduga Terindikasi Mencari Keuntungan Pribadi 

Share

Way Kanan (Selasa, 21/07/2026) | Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi ruang kelas UPT SDN 01 Lebak Paniangan Kecamatan Rebang Tangkas disinyalir cacat administrasi, Terindikasi langgar uu mal administrasi. Kuat dugaan menjadi celah Kolusi Korupsi Nepotisme.

 

Indikasi cacat hukum, Terindikasi langgar uu mal administrasi dan UU Keterbukaan Informasi Publik, Berdasarkan hasil investigasi yang dihimpun tim Investigasi dilapangan ditemukan bahwasannya tidak adanya survei upah tukang dan harga satuan matrial dilingkungan pendidik.

 

Adapun diduga penyiapangan lainnya diantaranya sarana dan prasarana kerja diantaranya 

_ P2SP bersama tim teknis menyiapkan pasilitas penunjang berupa 

– Ruang Kerja P2SP

– Gudang alat dan gudang matrial 

– Kamar mandi

– Fasilitas air kerja

– Fasilitas listrik dari daya sementara 

– Saluran drainase sementara 

– Pagar pengaman Lokasi.

_Papan Informasi Publik.

 

Namun sangat disayangkan hal tersebut nampak dilalaikan, P2SP terkesan abai akan keselamatan dan kenyamanan pekerjaan hingga diduga anggaran dicaplok mentah mentah oknum Kepala Sekolah dan/atau Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidik.

 

Patut diduga Okmum Kepala Sekolah dan Tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidik diduga kong kalikong guna memperkaya diri pribadi.

 

Kepada Yth : Badan Pemeriksa Keuangan RI Ombudsman RI Agar dapat melakukan audit mendalam, terkait administrasi dan pelaksanaan pembangunan 

 

Dasar Hukum:

 

UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang berlaku sebagai landasan hukum. Peraturan turunan terbaru adalah Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan oknum kepala sekolah maupun tim P2SP Belum dapat dikofirmasi.

 

Reportert: Deta Suryana

 

 

banner 468x60