Site icon Tvnya Buruh

PC.FSPMI Labuhanbatu Surati Kapolres, Pertanyakan Proses Hukum Fajar Tjia.

RANTAUPRAPAT | TVnyaburuh.com – Perubahan Undang- Undang tentang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Presiden Ir.Joko Widodo memiliki tujuan agar semua pengusaha di negeri dapat patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku.

Tetapi pada kenyataannya tidaklah demikian, harapan kepatuhan pengusaha terhadap hukum tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, masih terlalu banyak pengusaha yang menjadi penghisap keringat dan darahnya Buruh, tertawa- tawa dan menari- nari diatas penderitaan kaum Buruh ” Ujar Wardin Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI) Labuhanbatu kepada TVnyaburuh.Com hari ini Senin (27/12) di Rantauprapat.

” Pengusaha kebal hukum tidak mau menghadiri panggilan penegak hukum diduga jumlahnya sangat banyak, seperti Fajar Tjia pengusaha perkebunan yang berlokasi di Desa Binanga II Kecamatan Silang Kitang Kabupaten Labuhanbatu Seltan, beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir, selalu saja yang hadir pengacaranya.

Padahal kita ketahui setiap orang yang dipanggil oleh penegak hukum untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dan/ atau tersangka wajib hadir, tanpa boleh diwakilkan, sedangkan keberadaan kuasa hukumnya hanyalah sebagai pendamping, untuk melihat dan memantau jalannya pemeriksaan, apakah ada unsur intimidasi dari penyidik atau tidak, dan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada yang dimintai keterangan tidak dibenarkan dijawab olen Kuasa Hukumnya.

Sudah berjalan kurang lebih 339 hari perkara dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh Fajar Tjia kepada 25 orang Buruhnya kami laporkan ke Polres Labuhanbatu, tetapi hingga hari ini tidak ada kejelasan proses hukumnya.” Jelas Ketua FSPMI Labuhanbatu ini.

Lanjutnya” Hari ini kami menyurati Kapolres Labuhanbatu untuk mempertanyakan bagaimana proses perkembangan perkara pidana dugaan kejahatan ketenagakerjaan yang kami laporkan, dan mungkin selanjutnya apa bila Kapolres Labuhanbatu tidak juga memberikan jawaban, kami akan tanyakan kepada Kapolda Sumatera Utara.

Sebab waktu 339 hari adalah waktu yang sangat panjang dan lebih dari cukup untuk menyelesaikan satu perkara ” Tegas Wardin.

Terpisah Nova Nadeak,ST Kepala Seksi Penegakan Hukum ( Kasi Gakkum) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah- IV, saat dikonfirmasi via selularnya Senin (27/12) memberikan penjelasan” Sampai dengan hari ini kami belum ada dipanggil oleh Penyidik Polres Labuhanbatu untuk memberikan keterangan sebagai ahli.

Untuk pengusaha Fajar Tjia kami sudah berulang memanggil agar hadir untuk memberikan keterangan, tetapi hingga terbit Nota- I, pengusaha Fajar Tjia tidak pernah mau datang untuk memenuhi panggilan.

Berdasarkan evaluasi dan analisa hukum yang kami lakukan atas laporan serta keterangan saksi- saksi dari Buruh yang kami panggil diduga kuat kasus ini berhubungan dengan tindak pidana ketenagakerjaan, yang tidak ada hubungannya dengan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial, atau Hukum Administrasi.

Langkah berikutnya kami akan menerbitkan Nota ke II, sehingga proses hukumnya bisa ditingkatkan ke Penyidikan” Kata Nova Nadeak,ST

Laporan: Anto Bangun

Exit mobile version