SURABAYA | Tvnyaburuh – Rabu, 8 Desember 2021, FSPMI Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di gedung negara Grahadi dengan massa sekitar 700 orang yang datang dari berbagai kab/kota .
Dan lagi lagi perwakilan massa aksi tidak ditemui oleh Gubernur Kofifah Indar Parawansa melainkan hanya ditemui oleh Kadisnaker Provinsi Jatim Himawan Estu Bagjo .
Didalam Gedung Grahadi,Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur Jazuli menyampaikan bahwa terkait UU Cipta Kerja jangan sampai Ucapan Presiden dijadikan pijakan hukum dalam penentuan Kebijakan karena yang bisa di jadikan pijakan hukum adalah Putusan Mahkamah Konstitusi ,terlebih terkait Kebijakan Kenaikan Upah 2022.
Seperti diketahui bahwa terkait Upah 2022 diluar Ring I Jawa Timur Gubernur Jatim masih menggunakan PP 36/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Banyak daerah daerah yang tidak mengalami kenaikan kalaupun ada yang naik itu hanya sebesar Rp 6000 saja misal Kab Tuban padahal sudah tiga tahun Kabupaten yang banyak berdiri perusahaan semen ini tidak mengalami kenaikan,padahal menurut KC FSPMI Tuban ,Duraji mengatakan bahwa Bupati Tuban sebenarnya ingin menaikkan UMK lebih dari Rp 6000 namun membutuhkan surat dari Gubernur untuk bisa memutuskan kenaikan tanpa menggunakan PP36/2021 .
Untuk itu FSPMI menuntut adanya Revisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Tetapkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 tanpa menggunakan formulasi PP No. 36/2021 tentang Pengupahan untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Sebagai catatan bahwa beberapa Kab / kota sudah mengirimkan Rekom UMK 2022 tanpa menggunakan PP 36/2021 seperti Kab Jember dan Probolinggo.
Perwakilan dari Sidoarjo ,Wahyu Budi Kristianto juga mempertanyakan perihal UMSK , mengingat kaum Buruh di Sidoarjo sudah mengawal prosesnya dengan penuh perjuangan agar Bupati tetap menerbitkan Rekom UMSK .
FSPMI juga Meminta kepada Gubernur Jawa Timur untuk merevisi Keputusan Gubernur No. 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 dan lakukan pembahasan ulang UMP tanpa menggunakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Hal lain yang di suarakan adalah Meminta kepada Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial tidak menggunakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja karena telah diputus MK inkonstitusional bersyarat dan ditangguhkan pelaksanaannya.
Gubernur Jawa Timur agar memerintahkan kepada Bupati/Walikota di Jawa Timur c.q. Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota untuk tidak menggunakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya dalam hal menangani kasus Ketenagakerjaan termasuk juga dalam hal pembuatan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Guna membantu Gubernur agar bisa segera merevisi Keputusannya terkait Upah 2022, FSPMI sudah bersurat kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk segera melakukan Rapat serta meminta Pemprov untuk memberikan kesempatan diskusi bersama Menkopolhukam untuk mencari penyelesaian terkait UMK UMK di Jawa Timur.
Penulis : Khoirul Anam
Editor : MP