Site icon Tvnya Buruh

PAM PTPN III KRPPT Tangkap Lagi Pencuri Produksi.

RANTAUPRAPAT | TVNYABURUH.COM – Tidak adanya efek jera bagi pencuri produksi kelapa sawit dapat disebabkan Undang-Undang Nomor:39 Thn 2014 tentang Perkebunan belum diterapkan diwilayah hukum Kabupaten Labuanbatu, dan pencuri produksi perkebunan tetap diklasifikasikan melakukan perbuatan pidana Tindak Pidana Ringan (Tipiring), akibatnya para pencuri produksksi tidak pernah ditahan oleh Penegak Hukum ” diserahkan pagi siangnya bebas “padahal yang kita ketahui Undang- Undang Nomor: 39 tentang Perkebunan belum dicabut” Kata Pelda TNI (Purn) Irwan Ananta Kepala Keamanan (KaPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat Kepada TVnyaburuh.Com, hari ini Senin (21/03) di Kantornya.

” Hari ini sekira pukul 17.55 Wib Pengamanan (PAM) PTPN III KRPPT menangkap lagi pencuri produksi kelapa sawit dari areal Afdeling III, Blok J.3, Tanaman Menghasilkan (TM) 2017, terduga pelaku pencurian produksi ber inisial Frendi, 21 Thn, penduduk Dusun Purba Tua Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, barang bukti yang berhasil diamankan darinya, 2 Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Kemudian sekira pukul 18,25 Wib PAM juga berhasil mengamankan produksi curian dari Blok K.3.TM 2018 Afdeling III, pelakunya berjumlah 1 orang berhasil melarikan diri.

Barang bukti (BB) yang dapat diamankan 21 TBS dan 1.Unit Sepeda Motor (Septor) Merk Honda Jenis /Type Supra Fit tanpa Nomor Polisi.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polres Labuhanbatu , guna menjalani proses hukum” Kata Irwan Ananta.

Lanjutnya”Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Hukum Kabupaten Labuhanbatu yang terdiri dari Kapolres, Kejari dan Ketua Pengadilan negeri kiranya bisa satu persepsi dan pemahaman untuk menerapkan Undang- Undang No.39 Thn 2014 tentang Perkebunan kepada semua pencuri produksi perkebunan , baik milik BUMN, Swasta dan peroangan, sehingga ada efek jera.

Penerapan UU.No.39/2014 tentang Perkebunan sangatlah perlu disegerakan, karena sekaligus sebagai upaya pencegahan kebrutalan para pencuri seperti yang kami alami beberapa hari yang lalu, kelompok pencuri produksi dengan bersenjata tajam melakukan penyerangan balik kepada anggota pengamanan, yang memaksa petugas pengamanan mundur guna menghindari terjadinya pertumpahan darah dan kehilangan nyawa dipihak kelompok pencuri maupun di pihak keamanan” ujar Kapam ini singkat.

Laporan: Anto Bangun

Exit mobile version