Site icon Tvnya Buruh

Pagi Presiden Jokowi Unggah Pernyataan Tegas, Malamnya Ferdy Sambo Tersangka

JAKARTA SELATAN – Tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengumuman tersangka ini dilakukan pada Selasa (9/8) malam oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada pagi harinya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunggah pernyataan tegas soal kasus tersebut melalui akun Instagram.

Dalam keterangannya, Jokowi meminta kasus itu diungkap secara transparan.

“Semenjak awal, saya meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan anggota Polri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa keraguan,” ujar Jokowi.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kalimantan Barat (Kalbar).

Di hari yang sama, Kapolri langsung menggelar konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam jumpa pers yang dihadiri lima jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal (komjen) itu, Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Jenderal Sigit mengatakan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara Selasa (9/8) pagi tadi.

“Pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara, timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang hadir dalam jumpa pers membeberkan peran keempat tersangka tersebut.

Komjen Agus menyebut Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.

“Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak,” ucap Agus, Selasa, dikutip dari jpnn.com

Mantan Kadiv Propam itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Pasal yang sama juga diterapkan kepada Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan KM.

Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer atau E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

#tim

Exit mobile version