Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Pabrik Pengolahan Batu Crusher Plant Dilingkungan PT Alam Mencar Jaya Terindikasi Tidak Berizin

 

WAY KANAN | Pabrik penghancur batu “cur batu” (crusher plant) fasilitas industri yang memproses batu-batu besar menjadi ukuran yang lebih kecil, seperti agregat dilingkungan TP Alam Mencar Jaya Kampung Wai Mencar Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan diduga tidak berizin dan/atau ilegal.

Berdasarkan hasil investigasi reportert TVNyaburuh beserta tim beberapa waktu lalu PT Alam Mencar Jaya beroperasasi diatas izin pertambangan dengan Kode dan Nama KBLI:08101 – Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan.

Patut diduga Pabrik penghancur batu “cur batu” (crusher plant) terindikasi tidak memiliki izin , Pengolahan Batu Tanpa Izin
Kegiatan pengolahan batu tanpa izin termasuk dalam kategori pertambangan tanpa izin yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba. Kementerian ESDM menggarisbawahi bahwa kegiatan pertambangan ilegal, termasuk pengolahan, dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba.

Pertambangan tanpa izin, termasuk pengolahan batu tanpa izin, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba. Adapun Sanksi Pidana: Pelaku tindak pidana ini dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Direktur PT Alam Mencar Jaya Saat hendak dikonfirmasi pada 15 Mei 2025 tidak ada ditempat, Hingga berita ini diterbitkan Komisaris maupun Direktur PT Alam Mencar Jaya belum menyampaikan klaripikasi.

 

 

Reportert: Deta Suryana

Exit mobile version