Na’as Dua Orang Pemuda Pemain Seni Tarian Khas Jawa Hendak Tahun Baruan Tewas di Perlintasan Rel KA di Batang Kuis

Na’as Dua Orang Pemuda Pemain Seni Tarian Khas Jawa Hendak Tahun Baruan Tewas di Perlintasan Rel KA di Batang Kuis.

 

 

DELI SERDANG | (01/12/2024)
Na’as bagi Seorang pemuda yang hendak menyambut tahun baruan bersama temannya tewas tertabrak di perlintasan kereta api di kecamatan Batang kuis Kabupaten Deli Serdang, korban merupakan pemain tarian seni khas jawa ini sebut saja Acong(24) dan Aceng(23) nyaris tertabrak kereta api yang sedang melaju dari arah stasiun Lubuk Pakam menuju stasiun Kota Medan sekira pukul 20:00Wib.

Inilah video amatir milik warga yang tak sengaja merekam kereta api yang melintas yang datang dari dua arah, dan na’as bagi 2 orang pemuda yang merupakan pemain tarian seni anggok khas jawa ini, saat berkendara sepeda motor Acong(24) dan temannya Aceng(23) tidak memperhatikan bahayanya melintasi palang pintu kereta api tersebut. Pemuda yang hendak merayakan tahun baruan bersama temannya tertabrak kepala gerbong kereta api di kecamatan Batang Kuis kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

 

Kronologi, pada saat palang pintu kereta api telah terpalang untuk para pengendara agar tidak melintasi perlintasan kereta yang lewat dari jalur dua menuju stasiun Kota Lubuk pakam dengan kecepatan rendah.

Namun, aksi dua orang pemuda tak mengira bahwa kereta api dari arah berlawanan yang menuju stasiun Kota Medan dengan kecepatan tinggi melintas. Tak disangka, saat ingin menerobos tepat di atas Rel perlintasan kereta api, tiba-tiba kereta api dari stasiun arah kota lubuk pakam menuju stasiun kota medan yang datang menabrak dua orang pemuda, hingga satu orang yang bernama Acong terpental keluar dari jalan lintas aspal yang dilalui kendaraan bermotor.

Sesaat sebelum menerobos palang pintu KA, korban sudah diperingati oleh petugas palang pintu dengan Pluitnya dan diklaksoni oleh beberapa pengendara motor. Namun korban tidak mengindahkan peringatan tersebut hingga akhirnya tertabrak dan terpental dari luar jalur rel kereta yang kemudian langsung berusaha diselamatkan oleh warga.

Korban diduga bernama acong tergeletak diluar rel KA.

 

Menurut agus, korban masih sempat bernafas dan dilarikan kerumah sakit, tapi info yang saya dapatkan korban meninggal dunia diperjalanan menuju salah satu rumah sakit di Lubuk Pakam dan dirujuk kerumah sakit Medan, dan untuk temannya yang di bonceng selamat, karena sempat melompat dari sepeda motor itu, luka yang dialami korban kalau saya tidak salah lihat, bagian paha kanan patah dan koyak, karena posisinya lagi terlungkup enggak begitu jelas luka yang lainnya bang, setau saya dia orang kampung kebun sayur.” kata pria yang sehari-hari yang berjualan Martabak di depan rel kereta api kota batang kuis ini.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa : Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

 

Reporter: A.Jais.s