MPPI Gugat Pertamina Sebesar Rp 303,98 Triliun Dalam Kasus Pertamax Oplosan

 

JAKARTA | Masyarakat Penguna Pertamax Indonesia (MPPI) akan melayangkan gugatan Class Action terkait penjualan Pertamax (RON 92) palsu hasil oplosan dari Pertalite (RON 90) oleh PT Pertamina selama tahun 2018 sampai dengan 2023.

MPPI melayangkan gugatan Class Action untuk menuntut dan meminta pertanggungjawaban Pertamina yang telah melakukan praktik bisnis sistematis dan curang atau ilegal yang menipu serta merugikan MPPI sebagai konsumen penguna Pertamax. kata Koordinator Masyarakat Pengguna Pertamax Indonesia (MPPI), Arief Poyuono kepada wartawan Kamis, (27/2/2025).

“Kerugian yang di alami MPPI bukan saja dari selisih harga yang dibayarkan untuk membeli Pertamax yang ternyata adalah Pertalite yang di oplos menjadi Pertamax oleh Pertamina melalui anak perusahaannya Patra Niaga yang di distribusikan oleh Pertamina kepada masyarakat,” tegas Arief.

“Tetapi juga dari pengunaan Pertamax palsu hasil oplosan tersebut telah menyebabkan kerugian lain pada kerusakan mesin kendaraan roda empat Mobil, dimana dampak yang terjadi jika kendaraan yang membutuhkan Pertamax (RON 92) tapi menggunakan pertalite (RON 90),” terang Arief.

“Jika bahan bakar dengan RON lebih rendah digunakan, terjadi Knocking (Mesin ngelitik) atau Detonasi dini, yang merusak komponen mesin dalam jangka panjang,” ujar Arief.

“Fakta kerusakan mesin akibat pengunaan Pertamax palsu hasil oplosan dari Pertalite Bensin (RON 90) pada Mobil yang seharusnya menggunakan Pertamax asli atau Bensin (RON 92) diperkuat dengan pernyataan dari Pertamina,” terangnya.

Dimana menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, mencampur Pertalite dan Pertamax dapat memicu sejumlah efek buruk pada kendaraan.

Mencampurkan bahan bakar RON 90 Pertalite dengan bahan bakar RON 92 Pertamax akan berbahaya bagi mesin kendaraan.

Dan menyarankan pemilik kendaraan dapat mengisi tangki BBM-nya dengan RON BBM yang disarankan pabrikan kendaraan tersebut.

“Fakta yang menyatakan bahwa selama 5 tahun MPPI telah membeli Pertamax hasil oplosan dari Pertalite mulai tahun 2018 sampai dengan 2023 dengan berpegang pada pernyataan Kejaksaan Agung yang menyatakan berdasarkan fakta hukumnya peristiwa pengoplosan itu terjadi pada rentang waktu tahun 2018-2023,” tegas Arief.

“Sesuai fakta hukum yang diperoleh penyidik Kejaksaan, Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai Research Octane Number (RON 92) Pertamax, yang ternyata Pertamax Oplosan dan kemudian di jual ke MPPI selalu konsumen Pertamax,” ucapnya.

“MPPI mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pertamina, Patra Niaga dengan mekanisme Gugatan Class Action terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Pertamina dan Patra Niaga dkk yang telah melanggar UU perlindungan konsumen penguna Pertamax dan gugatan Perwakilan Kelompok ( Class Action ) diajukan selaku konsumen yang dirugikan,” tegas Arief.

Yang menjadi dasar hukum dari Gugatan Class Action ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan
Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH) diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata.

“Dimana Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan Bahwa PMH adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Pelaku yang menimbulkan kerugian tersebut wajib mengganti kerugian tersebut,” ungkap Arief.

“Tuntutan ganti rugi yang di mohonkan pada pengadilan terhadap Pertamina dkk sebesar Rp 303,98 Triliun dari hasil selisih harga Pertamax dengan Pertalite yang sudah dibayarkan oleh MPPI selama 5 tahun dan dengan mengunakan dasar komsumsi Pertamax sebanyak 21.713 Kiloliter (KL) per hari,” pungkas Arief.

 

 

 

Reporter: M. Reza Pahlevi