Site icon Tvnya Buruh

Menolak PHK Sepihak, Karyawan Gugat PT. Sari Lembah Subur ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKAN BARU | TVNYABURUH – Dua orang Karyawan PT. SARI LEMBAH SUBUR melalui kuasa hukumnya Amrul Hadi Dalimunthe, SH., M.H Dkk melayangkan gugatan terhadap perusahaan tempat Penggugat bekerja di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor Perkara : 49/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr. Gugatan itu dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap para Penggugat.

“Tindakan PHK sepihak PT. SARI LEMBAH SUBUR terhadap Para Penggugat tidak beralasan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 155 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum” ujar Pengacara para Penggugat, Amrul Hadi Dalimunthe, SH., M.H Dkk, usai sidang ke Tujuh di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda penyerahan bukti-bukti surat dari Penggugat dan Tergugat serta mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat, Kamis (03/11/2022).

Manajemen PT. SARI LEMBAH SUBUR menyampaikan kabar PHK kepada Para Penggugat, dengan terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan PHK sekitar dua minggu sebelum tanggal berlakunya PHK tersebut. Perusahaan berdalih PHK dilakukan karena tidak melaksanakan perintah kerja yaitu tidak menjalankan Surat Penugasan/Mutasi Kerja ke PT. SARI ADITYA LOKA -1 yang beralamat di Provinsi Jambi.

Surat Keputusan (SK) PHK Para Penggugat tetap diterbitkan PT. SARI LEMBAH SUBUR efektif per tanggal 13 November 2021. Namun, Para Penggugat dalam hal ini tidak menyetujui dikarenakan pada waktu itu masih dalam proses perundingan Tripartit dalam hal ini mediasi oleh mediator di Disnaker Kabupaten Pelalawan. Hal itu membuat surat PHK yang diterbitkan secara sepihak oleh PT. SARI LEMBAH SUBUR, batal demi hukum.

Mengacu pada ketentuan hukum adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan dijelaskan oleh pengacara sebagai berikut :
Bahwa Para penggugat merupakan Karyawan Tetap sebagaimana Perjanjian Kerja yang ditanda Tangani dan disepakati oleh Para Penggugat dengan Tergugat yaitu Tempat Bekerja adalah pada PT. SARI LEMBAH SUBUR, yang berlokasi Kebun di Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 52, 54 dan 55 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang pada Pokoknya Perjanjian kerja merupakan Kesepakatan Kedua Belah Pihak yang tidak dapat diubah selain atas persetujuan kedua belah pihak yang mengatur Nama dan Alamat Perusahaan serta Tempat dimana Pekerjaan dilaksanakan.

Bahwa selain sebagai Pekerja Tetap, Para Penggugat juga merupakan Pengurus Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI) PT.Sari Lembah Subur dimana Penggugat -1 sebagai Sekretaris dan Penggugat – 2 sebagai Wakil Ketua.

Bahwa awal mula permasalahan ini timbul, yaitu disaat Pengurus Serikat Pekerja ada agenda bipartit dengan perusahaan untuk membahas salah satu kebijakan perusahaan yang belum melaksanakan Surat Edaran Pemerintah melalui Kadis Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Nomor : 421/DIKBUD/2021/950 tentang pemberlakuan sekolah tatap muka terbatas.

Namun pada saat yang bersamaan itu pula yaitu pada tanggal 27 September 2021 Tergugat menyampaikan Surat Penugasan bekerja di Perusahaan lain sesuai dengan Surat Nomor : 2118/2021/09/AP/SLS kepada Penggugat -1 dan Surat Nomor : 2116/2021/09/AP/SLS kepada Penggugat-2 yaitu Tentang Penugasan Karyawan dimana kedua surat tersebut bertanggal 15 September 2021 dan berlaku efektif terhitung tanggal 20 September 2021, yang pada pokoknya menugaskan Para Penggugat dari PT. SARI LEMBAH SUBUR, yang berlokasi Kebun di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ke PT. SARI ADITYA LOKA -1 yang beralamat di Provinsi Jambi.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (15) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur, Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Bahwa karena Para Penggugat tidak pernah membuat Perjanjian kerja dan tidak mempunyai hubungan dengan PT. Sari Aditya Loka 1, maka pada tanggal 28 September 2021 para Penggugat menyampaikan surat penolakan terhadap Penugasan Kerja ke PT. Sari Aditya Loka 1 yang berlokasi di Jambi, karena merupakan Perusahaan lain dan Badan Hukum berbeda, serta didalam Surat Penugasan tidak mencantumkan berapa lama waktu penugasan.

Bahwa karena didalam Surat Pengantar Penugasan jelas menyebutkan MUTASI, maka tindakan Tergugat yang memutasikan Para Penggugat kepada Perusahaan lain dan badan Hukum lain di luar Tempat Kerja yang diperjanjikan, merupakan tindakan menghalang-halangi menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Juncto Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000.

Bahwa berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, telah mengatur bahwa dalam hal pekerja yang diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, maka wajib dilakukan Perundingan Bipartit dan apabila dalam perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tetapi faktanya Tergugat melakukan PHK tanpa melakukan Perundingan Bipartit dan tahapan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, oleh karenanya Surat Pemutusan Hubungan kerja yang diberikan Tergugat Nomor Nomor : 862/SK-ADM/INT/XI/2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat-1 dan Nomor : 863/SK-ADM/INT/XI/2021 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat-2 harus batal demi hukum, karena tanpa dilakukan sesuai mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Bahwa karena alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat merupakan alasan PHK yang dilarang dalam Pasal 153 ayat (1) Huruf (g) UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, maka berdasarkan Pasal 153 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat batal demi hukum dan Tergugat wajib mempekerjakan kembali Para Penggugat pada tempat dan pekerjaan seperti semula, dan tindakan tergugat tersebut merupakan Tindak Pidana kejahatan.


Bahwa Karena Tergugat Telah Melarang Para Penggugat Bekerja dan telah Memberikan Surat Sekorsing kepada Para Penggugat, namun Upah Selama sekorsing sampai selesainya Proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (3) UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dan diganti dengan Pasal 157A ayat (2) dan Ayat (3) UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, maka berdasarkan Pasal 96 UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan.

Terkait tidak adanya upaya-upaya yang dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, terlihat pada serangkaian proses antara karyawan dan perusahaan pada tahap musyawarah (bipartit) hingga mediasi (tripartit) di Disnaker Kabupaten Pelalawan Riau. Kedua tahap itu tidak menghasilkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.

Amrul mengatakan gugatan ini diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan pekerja yakni dipekerjakan kembali. Para Penggugat telah menjalani serangkaian sidang PHI yang dimulai sejak tangal 19 September 2022 yang lalu dimana para Penggugat telah memberikan Kuasa Khusus kepada para Pengacaranya yang tidak lain adalah berasal dari Pengurus Daerah FSPPP-SPSI Propinsi Riau yang diketuai oleh Bapak Amrul Hadi Dalimunthe, SH., M.H.

“PT. SARI LEMBAH SUBUR telah melakukan serangkaian proses mutasi kepada puluhan karyawan ke perusahaan lain dengan beranggapan masih dalam satu grup meskipun berbeda badan hukum dengan alasan bahwa di perusahaan tersebut kelebihan karyawan.

Puncaknya pada tanggal 27 September 2021 ada 11 orang termasuklah Para Penggugat, yang diberitahu bahwa mereka masuk dalam daftar karyawan yang mendapat surat penugasan antar perusahaan. Sebagai informasi juga bahwa Kasus Para Penggugat ini merupakan salah satu kasus dari banyak kasus ketenagakerjaan yang terjadi di lingkup perusahaan PT. Sari Lembah Subur berdasarkan agenda di beberapa bipartit yang kami jalani. Kami berharap, perusahaan tidak semena-mena dalam hal ketenagakerjaan, temasuk memutasikan pengurus apalagi melakukan PHK sepihak”. Ucap Rusianto selaku Ketua PUK FSPPP-SPSI PT. SLS”.

Pada hakikatnya lanjut Rusianto, tenaga kerja semestinya harus dipandang sebagai salah satu aset perusahaan. Apalagi Pengurus Serikat haruslah dilindungi dan difasilitasi sebaik mungkin bukan malah dimutasi ke perusahaan lain.

Disamping itu diawal-awal kami membentuk PUK ini, telah banyak tindakan union busting yang kami terima sampai-sampai Badan Pengawas Provinsi Riau pun turun gunung untuk menindaklanjuti surat pengaduan kami. Dan masalah tersebut terus terulang sampai dua pengurus kami yang menjadi penggugat di PHI ini jadi ter PHK.

Bukan itu saja permohonan kantor sekretariat pun sampai saat ini belum direalisasikan oleh perusahaan padahal sudah 3 kali kami ajukan permohonan tersebut sampai-sampai kami harus menyewa kantor di luar lingkungan perusahaan agar aktifitas organisasi tetap berjalan sebagaimana mestinya, walaupun letih dan tertatih-tatih.

Rusianto menambahkan, “Akibat tindakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak di tubuh pengurus Serikat, kami menjadi bertannya-tanya, apa salah dan dosa kami?, apakah kami dipandang sebagai momok yang menakutkan bagi perusahaan, pahadal pada hakikatnya kami adalah mitra Perusahaan dalam menciptakan suasana dan kondisi kerja yang harmonis dan dinamis bagi kemajuan perusahaan itu sendiri.

Kami juga meminta kepada Pemerintah yang telah mengeluarkan Undang-undang yang tujuannya untuk dijalani dan dipatuhi oleh semua pihak, bahwa para penegak hukum harus jeli melihat persoalan ini sebab kami lah selaku pengurus serikat yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah di perusahaan dalam menegakkan hukum-hukum ketenagakerjaan, kalau bukan kami siapa lagi? Dan Kalau bukan sekarang kapan Lagi.

#tim

Exit mobile version