MEDAN, Tvnyaburuh.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Zulkarnain, mengaku siap mendukung pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online yang akan dilaksanakan akhir Juni ini dalam hal syarat administratif kependudukan para calon siswa yang akan mendaftar di sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Medan.
Dikatakan, guna menyukseskan pelaksanaan PPDB online, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kominfo. Secara teknis, penerimaan siswa baru yang menyangkut syarat administratif kependudukan masyarakat tidak harus berhubungan langsung ke Disdukcapil. Surat keterangan itu bisa diperoleh melalui kelurahan di mana siswa itu berdomisili.
“Surat edaran yang disampaikan Pemprovsu, bila panitia penerimaan membutuhkan surat keterangan domisili dari calon siswa, cukup memintakannya dari kelurahan. Tak perlu ke Disdukcapil. Kedua yang perlu disampaikan ke masyarakat luas, tanggal yang tertera di sebelah kiri bawah kartu keluarga bukan sebagai dasar untuk perhitungan lamanya seseorang tinggal di suatu tempat. Sebab itu sekedar tanggal pencetakan. Tentunya tanggal pencetakan disesuaikan, kapan seseorang itu memohonkan mengurus kartu keluarganya,” Selasa (15/6). dilansir dari waspada.co.id
Zulkarnain menambahkan, baik mutasi ataupun mutandis penduduk, untuk surat keterangan domisilinya cukup diminta di kelurahan. Domisili seseorang di suatu tempat de facto-nya diketahui oleh masing-masing kepala lingkungan dan kelurahan seseorang di mana dia berdomisili. Kalau berdasarkan kartu keluarga (de jure), secara administratif dicatatkan.
“Secara administratif, tentunya kita memfasilitasi penerimaan siswa baru itu dengan mensupport database kependudukan yang kita miliki. Tapi perlu diingat, database kependudukan yang digunakan oleh kawan-kawan Dinas Pendidikan, itu database kependudukan yang dikerjasamakan Kementerian Dalam Negeri, bukan langsung dengan kita (Dukcapil Medan). Database itu tidak bisa ditarik langsung dari Disdukcapil daerah. Tapi database yang dikerjasamakan antara Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi serta Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Adminduk,” ujarnya.
Bila Dinas Pendidikan Medan memerlukan klarifikasi, konsolidasi data tertentu, ucap Zulkarnain, Disdukcapil Medan siap memfasilitasinya. Ia pun mencontohkan konsolidasi data tertentu yang dimaksud adalah jika Disdik Medan memerlukan klarifikasi data adminduk tertentu siswa yang mendaftar, pihaknya siap mengklarifikasi berdasarkan database yang mereka miliki.
“Sebagusnya, permintaan klarifikasi itu dari Dinas Pendidikan. Secara kolektif la, bukan orang per orang. Nanti terjadi kerumunan. Makanya sesuai surat dari Pemerintah Provisi Sumut kepada seluruh pemerintah daerah, di situ juga dijelaskan bahwa surat keterangan domisili cukup dimintakan di kelurahan. Orang tua murid tidak perlu datang untuk mengurusnya sendiri surat keterangan dari Disdukcapil, cukup di kelurahan,” pungkasnya kembali mengingatkan.
#Tim