Site icon Tvnya Buruh

MDI rekan HZH terkait Perkara dugaan penipuan calon karyawan PTPN III (Persero) hari ini beri keterangan di Polres Labuhanbatu.

RANTAUPRAPAT | TVNYABURUH.COM – Proses hukum dugaan penipuan dan/ atau penggelapan kepada 6 calon karyawan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) yang diduga dilakukan oleh inisial HZH Karyawan PTPN III Kebun Merbau Selatan (KMSTN) bersama rekannya inisial MDI terus bergulir di Polres Labuhanbatu.

Hari ini Sabtu (26/03) pantauan TVnyaburuh.Com di Satuan Reserse Kriminal Unit Lidik-II, Polres Labuhanbatu, MDI Penduduk Stabat Kabupaten Langkat terlihat sedang memberikan keterangan dihadapan penyidik.

Dari hasil konfirmasi yang dilakuan awak media kepada MDI, dianya menceritakan kejadian yang sebenarnya.

” Awal perkenalan Saya dengan HZH Karyawan PTPN III (Persero) KMSTN melalui keluarga Saya berinisial Hermanto yang juga karyawan PTPN III (Persero).

Dan kepada HZH Saya menyampaikan informasi bahwa PTPN III (Persero) sedang membuka lowongan pekerjaan, untuk bidang Penderes, Pemanen dan Asisten Afdeling dengan syarat harus memakai uang, kalau ada yang berminat bisa menghubungi Saya” Kata MDI

Lanjutnya” HZH kemudian mencari orang yang mau bekerja, dan kemudian menghubungi Saya, bahwa HZH sudah mendapatkan beberapa orang calon karyawan PTPN III (Persero), dan sebagaimana yang sudah disepakti HZH kemudinan mentransfer uang dari masing- masing calon karyawan jumlah nominalnya berpariasi, yang paling tinggi sebesar kurang lebih Rp 20 Juta, sedang sisanya diambil oleh HZH.

Ada yang Saya terima langsung di Kisaran, dari orangtua Ari Sugandi calon karyawan senilai Rp 25 Juta, dan uang Rp 25 juta tersebut Saya ambil Rp 15 Juta sisanya Rp 10 Juta untuk HZH.

Setelah semua persyaratan dipenuhi beberapa orang calon karyawan ini dikirim ke Medan untuk pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan dan yang mendampingi langsung Saya” Ujarnya.

Masih menurutnya” Setahun berjalan calon karyawan menghubungi Saya meminta uangnya kembali, sebab pekerjaan yang Saya janjikan tidak bisa Saya penuhi, dan uang yang diminta oleh calon karyawan ini sebagian sudah Saya kembalikan dengan cara dicicil.

Sedangkan untuk ke 6 calon karyawan ini yang jumlah nominal uangnya Rp 170,5 Juta, kami sudah membuat kesepakatan, Saya mengembalikan sejumlah Rp 110,5 Juta, Rp 50 Jta Saya bayar didepan dan sisanya Rp 60,5 Jta Saya bayar paling lambat pada Bulan Agustus 2022.

Sisanya Rp 60.Juta merupakan tanggung jawan HZH, dan sesuai perjanjian paling lambat dibayar Tgl 28 Pebruari 2022, tetapi hingga pada tanggal 04 Maret 2022 sdr HZH tidak memenuhi janjinya hingga ke 6 korban membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu” Sebutnya.

Tambah MDI ” Ketika permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, HZH menghubungi Saya mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang, Saya jawab “Kamu kan menerima uangnya, ya kembalikanlah ” Tambahnya.

TerpisahFirma Suranta Bangun,SH, Wakil Sekretaris LSM.TIPAN-RI dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pendamping ke 6 Korban saat diminta pendapatnya, mengatakan ” Sebenarnya kepada HZH sudah kami beri cukup waktu untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena pada sekitar bulan Oktober 2021 kami dari LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu sudah memberi Somasi (teguran) agar permasalahan segera diselesaikan, dengan mempertimbangkan sebagian korban satu kampung dengannya, dan Dianya karyawan PTPN III (Persero) KMSTN yang bisa diberikan sanksi oleh Management PTPN III (Persero) apabila permasalahan ini berlanjut proses hukumnya hingga ke pengadilan Negeri, tetapi hingga bulan Maret 2022 kurang lebih selama 5 bulan, permasalahan tidak juga selesai, artinya dari sini bisa kita dapatkan kesimpulan bahwa HZH memang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah diluar hukum ” Ujar Firma Bangun.

Katanya lagi ” Sesuai dengan pernyataan lisan dari ke 6 Klain kami, mereka tidak mau berdamai, dan meminta agar kasus ini dibawa sampai ke Pengadilan Negeri ” Kami tidak perlu lagi uang tersebut, biarlah masalah sampai ke pengadilan supaya ada efek jera dan tidak ada lagi korban berikutnya, kata ke 6 klien kami.

Yang kami kuatirkan hari ini adalah 12 orang korban lain membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu, maka permasalahan akan semakin panjang, atau bisa saja hari ini 12 korban yang lain sedang menunggu hasil proses ke 6 Klien kami ini, dan setelah selesai baru mereka membuat pengaduan kembali ” Pungkas Firma Bangun.

Laporan: (Anto Bangun)

Exit mobile version