MEDAN | TVNYABURUH —
Terkait dugaan pemalsuan buku nikah/akta nikah yang dilaporkan Lukman Hakim Purba ke Polda Sumatera Utara, yang di tujukan dengan terlapor Edmon Syahputra pada tanggal 11 november 2020 Tahun lalu.
Dengan nomor laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : LP/2180/IX/2020/SUMUT/SPKT I, tanggal 11 november 2020 tentang perkara dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 dan pasal 263 dan pasal 372 pelapor an.Lukman Hakim Purba.
Atas laporan Lukman Hakim Purba membawa 8 para saksi-saksi yaitu, Ronim Girsang, Hotman Purba, Abdul Muis Sinaga, Feri Sanjaya, Isran Harahap, Muhammad Leno, Sugiono, dan terlapor Edmond Syahputra dalam perkara itu.
Dan penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 01 maret 2021 dengan rekomendasi gelar perkara agar pelapor melengkapi surat keputusan pengadilan agama tentang penunjukan korban an.Ronim Girsang sebagai ahli waris dari alm.Bina Rahayu Purba.
Dengan ini penyidik mengalami kendala dan hambatan dalam penanganan perkara tersebut dikarenakan sampai saat ini asli buku nikah nomor: 038.16/lll/2019, tanggal 19 maret 2019 an.Edmon Syahputra dan Bina Rahayu yang ditanda tangani pada tanggal 25 maret 2019 oleh Muhammad Leno belum ditemukan sesuai dengan hasil penyelidikan.
Klarifikasi terhadap terlapor dan pihak KUA Silindak, sehingga laporan pengaduan saudara(Lukman Hakim Purba.red) belum dapat kami(penyidik.red) tindak lanjuti ketahap selanjutnya, dan apabila saudara menemukan bukti-bukti pendukung dalam perkara tersebut dapat saudara berikan kepada penyidik.
Hal ini Lukman Hakim Purba berusaha mengumpulkan bukti-bukti yang ada, terkait hal dugaan buku nikah palsu tersebut, berupa Bukti buku nikah Asli yang dipalsukan dari lampiran Foto Copy dan NIK Yang ada dilampiran Foto Copy yang diduga palsu Scanbarcode yang terdapat dilampiran Foto Copy buku nikah yang diduga Palsu serta NA, surat rekom Nikah yang berbeda alamat domisili Almh.Bina Rahayu Purba dan surat-surat lain yang diterbitkan dgn tidak Prosedur.
Kepada Tvnyaburuh “bukti buku nikah dan NIK KTP yang dipalsukan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tanggal 9 Maret 2021, dan Bukti Buku Nikah Asli yang diterbitkan A/n.Edmon Syaputra & Almh.Bina Rahayu Purba ditemukan Penyidik Ditreskrimum Polda bln 10 Thn 2021” ujar Lukman Hakim Purba adik kandung dari almh.Bina Rahayu Purba.
Lanjutnya, “laporan saya 1 tahun 7 bulan sampai dengan hari ini blm da kepastian Hukum yang jelas, karena Gelar Tersangka yang dijanjikan dari Penyidik dan Espox kejatisu sampai saat ini belum juga terealisasi sampai hari ini, Harapan saya laporan tersebut supaya diproses dengan hukum, hak dari Ahli waris dapat dimiliki dengan jelas dan Prosedur, terlapor segera diproses Hukum & Keterlibatannya segera diproses dengan hukum yang berlaku, sebelumnya saya juga udah Membantu Penyidikan untuk mengkondisikan Terlapor, namun Penyidik tidak Serius untuk menyelesaikan Penyidikanya(Menangkap Terlapor)”. sambung Lukman Hakim Purba via whatsapp.
Laporan: ajs