Palas, Tvnyaburuh.com – Diketahui sebelum tahun 2020, tidak semua pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) kebun Papaso, berlokasi di Kecamatan Sosa Timur dan Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas itu, menerima hak normatif berupa Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Hal ini terungkap saat digelarnya lanjutan sidang perkara pidana yang menjerat Aktifis Buruh FSPMI Padang Lawas, pada Kamis (24/06/2021) bertempat di Ruang Sidang Cakra PN Sibuhuan dengan acara kesaksian lanjutan dari JPU.
Sebagai saksi JPU yang dihadirkan dalam acara sidang kali ini sebanyak tiga orang pejabat di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan anak perusahaan Permata Hijau Group (PHG) Anggota Assosiasi Rountable and Suistainable Palm Oil (RSPO) Perwakilan Indonesia itu, yakni Manager PT. PHS Papaso, Bitcar Siregar, KTU PT. PHS Papaso, Erry Anta Tarugan dan Humasy PKS PT. VAL Huta Lombang, Anwar Saleh Siregar.
Dimana pada sesi pertanyaan dari Penasehat Hukum FSPMI, Daniel Marbun, SH ditujukan kepada para saksi, dengan pertanyaan,
“Sebelum tahun 2020, yakni pada tahun 2019 an tahun 2018, perusahaan PT. PHS Papaso tidak memberikan THR kepada seluruh pekerja BHL-nya,” tanyanya kepada saksi.
“Kalaupun ada diberikan THR kepada pekerja BHL, maka jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker RI tahun 2016 tentang THR. Sehingga akhirnya persoalan ini dilaporkan oleh pihak FSPMI,” cecar daniel.
Pertanyaan ini langsung dijawab oleh KTU dengan suara yang jelas, ” Benar. Soal perhitungan THR itu diputuskan oleh kantor direksi, kami hanya menerima hasil jumlah perhitungan THR yang harus dibayarkan kepada pekerja,” ujarnya.
“Memang, selama ini kami membayarkan THR kepada pekerja BHL berdasarkan perhitungan propisi pekerja BHL untuk hitungan berdasarkan aturan menteri, kami tidak mengetahuinya. Soalnya kami hanya orang lapangan,” timpal Bitcar Siregar.
Demikian pula halnya dengan keterangan awal yang disampaikan oleh Humasy PKS PT. VAL Huta Lombang, Anwar Saleh Harahap dalam persidangan yang mengatakan, dirinya bersama Manager dan KTU turut hadir dan mendengar dalam pertemuan dengan Ketua KC FSPMI Palas, Maulana Syafi’i pada tanggal 23 Juni 2020, yang membicarakan tentang Surat Kuasa Khusus dari 80 orang pekerja BHL PT. PHS dan permohonan agar proses pembayaran THR pekerja BHL tahun 2020 dibayarkan melalui FSPMI.
Keterangan ini dibantah oleh Ketua KC FSPMI Palas dan akhirnya dibenarkan oleh Humasy PKS PT. VAL Huta Lombang, Anwar Saleh Harahap setelah Humasy melihat dokumentasi foto dari android pribadinya, bahwa dirinya bersama manager dan KTU bertemu dengan Maulana Syafi’i bukan pada tanggal 23 Juni 2020, melainkan pada Hari Senin tanggal 08 Juni 2020.
Dalam pertemuan itu, membahas tentang point-poin komplain ke RSPO atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan PT. PHS Papaso anak perusahaan PHG Anggota RSPO, yang dilaporkan oleh KC FSPMI Palas. Pada pertemuan itu juga, Sekretaris KC FSPMI Palas menyusul tambahan laporan pengaduan THR tahun 2020, untuk sebanyak 20 orang pekerja BHL PT. PHS Papaso.
Agenda acara sidang kesaksian JPU ini mulai dibuka pukul 16.00 WIB dan berlangsung dengan tertib dan alot hingga pukul 19.00 WIB. Selama proses pemeriksaan saksi, terpantau Ketua Majelis Hakim, Novita Megawati Aritonang sempat menegur saksi agar tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Pemeriksaan sidang lanjutan perkara pidana dugaan kriminalisasi aktivis buruh KC FSPMI Padang Lawas kembali ditunda sampai pekan depan, dengan agenda masih tambahan saksi JPU. Artinya, sampai dengan sidang kali ini, JPU sudah menghadirkan sebangak 7 orang saksi.
#Tim