Site icon Tvnya Buruh

KSPI Sindir Kebijakan Pengupahan Menaker: Naik Setengah Harga Toilet

JAKARTA | TVNYABURUH.COM – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dipecat karena membuat kenaikan upah pekerja tak sampai “setengah harga bayar toilet”.
Itu terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang membuat upah pekerja tidak naik. Jika pun ada kenaikan, Said menyebut itu hanya bertambah Rp1.250 per hari.

“Kalau pun ada yang naik provinsi atau daerah setengah harga toilet. Rp1.250 rupiah naiknya setengah harga toilet,” kata Said dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).

Menurut Said, Ida sudah terlalu sering melukai dan menyakiti hati buruh karena menerbitkan kebijakan yang pro dengan pengusaha dan mengenyampingkan kepentingan buruh.

Beberapa di antaranya adalah kebijakan alih daya atau outsourcing seumur hidup karena diizinkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, pekerja karya kontrak berulang-ulang dan samanya, serta upah murah.

Alasan lainnya adalah bahwa Ida telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Said menilai keputusan itu melawan Presiden Joko Widodo.

Selain itu, Said juga mengingatkan bahwa uang JHT bukanlah uang pemerintah melainkan uang para pekerja yang dipotong dari gaji mereka setiap bulannya.

“Uangnya uang buruh bukan uang pemerintah. Buruh dan pengusaha yang menabung atau mengiur di tabungan sosial karena dia sifatnya tabungan,” kata Said.

Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka menuntut agar Menaker Ida Fauziyah dicopot. Mereka juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun dicabut.

Ida sendiri sempat mengungkapkan aturan pengupahan sudah sesuai UU Cipta Kerja dan regulasi soal JHT mengikuti UU SJSN.

#ti

Exit mobile version