JAKARTA | TVNYABURUH — Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik berbicara terkait nomor urut partai peserta pemilu 2024. KPU akan mengundi nomor urut parpol jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu terkait nomor urut peserta pemilu sampai 14 Desember 2022 belum disahkan.
“Jadi pelaksanaan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu itu didasari pada norma yang terdapat di dalam UU pemilu dalam hal ini Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang kemudian berdasarkan norma tersebut kami melanjutkan norma itu ke dalam peraturan pendaftaran parpol dalam hal ini di Pasal 137 Ayat 1, 2, 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Idham kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
“Jadi selama Perppu belum diundangkan, maka kami akan melaksanakan ketentuan yang terdapat di Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2017, juncto Pasal 137 Ayat 1, 2 dan 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” ujarnya.
“Artinya kami akan melakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022, sebagaimana diatur di dalam lampiran 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dan lampiran 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” sambungnya.
#tim