Site icon Tvnya Buruh Indonesia

Korupsi Dana BOS di Madrasah Aliyah Swasta di Sunggal Deli Serdang, Yang Dipenjarakan Bendahara dan Operatornya!

Deli Serdang (Sabtu, 18/4/2026) | Tangis May Chantika, istri salah satu tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Rino Tasri, pecah di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

 

May tak kuasa menahan tangis setelah suaminya, yang bekerja sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah, ditahan oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli selama kurang lebih tiga bulan.

 

“Saya istri Rino Tasri. Saya meminta tolong agar kasus ini ditindaklanjuti. Mereka selama ini kooperatif karena merasa tidak bersalah. Kalau bersalah, mungkin mereka sudah melarikan diri. Enam bulan proses pemeriksaan berjalan, tiba-tiba mereka dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya saat berorasi di Kantor Kejati Sumut bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut, Kamis (16/4/2026).

 

Di hadapan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, yang didampingi Monang Sitohang, May memohon agar suaminya segera dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli.

 

“Pak, saya tidak bekerja. Suami saya tulang punggung keluarga. Sudah lebih dari tiga bulan saya ditinggalkan karena suami saya dipenjara. Saya memohon kepada Bapak, tolong tindak lanjuti kasus ini dan bebaskan mereka,” tuturnya sambil menangis.

 

May juga mempertanyakan langkah kejaksaan yang baru menetapkan Ketua Yayasan MAS Farhan Syarif Hidayah berinisial M sebagai tersangka, sementara suaminya dan dua tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan sejak tiga bulan lalu.

 

“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti. Pihak yayasan baru Sabtu kemarin ditetapkan sebagai tersangka, sementara mereka sudah tiga bulan. Kenapa tidak dari awal? Kenapa baru sekarang? Lepaskan mereka,” ujarnya dengan suara lirih.

 

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

 

Bambang Santoso, penasihat hukum (PH), tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dan kini ditahan, tidak melakukan tindak pidana korupsi.

 

“Tiga guru ini sekarang menjadi empat orang yang tidak mengelola dana BOS. Bagaimana orang yang tidak mengelola dana BOS bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi? Oknum yayasan setelah pencairan dana BOS langsung mengambil dana tersebut. Mereka tidak mengelola, apalagi menikmati hasil korupsi, tetapi saat ini ditahan sudah 93 hari. Bagaimana hati nurani kita? Adil atau tidak ini? Dalam KUHP sekarang, keadilan lebih penting daripada kepastian hukum,” ujarnya ketika dikutip dari posmetro medan.

 

(Red/Js)

 

 

Exit mobile version