JAKARTA | TVNYABURUH.COM — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengeluarkan hasil penyelidikan peristiwa kekerasan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah dalam pekan ini.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya belum bisa menentukan waktu detailnya. Namun, ia memastikan hasil tersebut segera terbit, sebab keterangan dari berbagai pihak sudah terhimpun.
“Minggu ini [hasil penyelidikan Wadas akan dikeluarkan]. Keterangan sudah semua,” kata Beka yang di kutip dari CNNIndonesia.com pada Senin (21/2).
Beka menyebut pihaknya saat ini masih menyusun laporan hasil penyelidikan tersebut. Ia juga mengaku masih menunggu beberapa dokumen penguat untuk dimasukkan ke dalam laporan.
“Kami masih finalisasi laporannya sambil menunggu beberapa dokumen penguat,” ucapnya.
Beka enggan berkomentar lebih jauh terkait hasil penyelidikan tersebut. Ia juga tak memberikan kepastian apakah hasil temuan awal Komnas HAM terdapat perubahan atau tidak.
Pada temuan awal, pihaknya menemukan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian kepada warga Desa Wadas saat melakukan pengamanan pengukuran lahan warga untuk tambang batu Andesit.
Hal itu merupakan temuan sementara pencarian fakta dari tim Komnas HAM yang menerjunkan tim ke Desa Wadas soal peristiwa yang terjadi pada Selasa 8 Februari 2022 lalu.
“Nanti ditunggu saja [laporan hasil penyelidikannya],” kata dia.
Sebelumnya, ratusan sampai ribuan polisi mendatangi warga Wadas saat pengukuran tanah untuk penambangan Andesit. Lebih dari 50 orang sempat ditangkap.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat sembilan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) aparat kepolisian selama mengawal pengukuran lahan tambang di Desa Wadas.
YLBHI menilai polisi yang ditugaskan turut melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beberapa dugaan pelanggaran HAM di Desa Wadas antara lain, hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup serta kehidupannya. Kemudian, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
#tim